KUPANG, KOMPAS.com - Warga Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial RIB (27) ditangkap aparat kepolisian setempat, setelah mencabuli siswi SMA berinisial SB (17).
Kasus pencabulan itu dilakukan sebanyak delapan kali di sejumlah lokasi berbeda.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Christimas, menuturkan, kasus itu terungkap setelah video mesum RIB dan SB beredar luas.
"Kasus itu dilaporkan orangtua SB sehingga kita langsung periksa semua saksi, termasuk korban dan pelaku," ungkap Agustinus kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (2/5/2021) petang.
Baca juga: Uang Rp 2,1 Miliar Tertutup Terpal yang Dibawa Mobil di Tol Ngawi Ternyata Dipergunakan untuk Ini
Bermula ajak korban ke pantai
Kejadian itu kata Agustinus, bermula ketika pelaku RIB, mengajak korban ke pantai di wilayah Pulau Pantar pada Bulan November 2020 lalu.
Tiba di pantai, pelaku memaksa dan menyetubuhi korban.
Usai menyetubuhi korban, pelaku kemudian mengambil foto dan merekam adegan mesum keduanya.
Foto dan video itu, digunakan pelaku untuk mengancam korban. Pelaku mengancam korban untuk selalu berhubungan badan.
"Korban disetubuhi pelaku sebanyak delapan kali sejak bulan November 2020 lalu," ungkap Agustinus.
"Foto dan video hubungan badan keduanya juga dijadikan untuk ancaman apabila korban tidak bersetubuh dengan pelaku," sambung Agustinus.
Baca juga: Uang Rp 2,1 Miliar Tertutup Terpal yang Dibawa Mobil di Tol Ngawi Ternyata Dipergunakan untuk Ini