Salin Artikel

Kronologi Pria Beristri Cabuli Siswi SMA 8 Kali, Ancam Sebarkan Video Mesum

Kasus pencabulan itu dilakukan sebanyak delapan kali di sejumlah lokasi berbeda.

Kapolres Alor AKBP Agustinus Christimas, menuturkan, kasus itu terungkap setelah video mesum RIB dan SB beredar luas.

"Kasus itu dilaporkan orangtua SB sehingga kita langsung periksa semua saksi, termasuk korban dan pelaku," ungkap Agustinus kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (2/5/2021) petang.

Bermula ajak korban ke pantai

Kejadian itu kata Agustinus, bermula ketika pelaku RIB, mengajak korban ke pantai di wilayah Pulau Pantar pada Bulan November 2020 lalu.

Tiba di pantai, pelaku memaksa dan menyetubuhi korban.

Usai menyetubuhi korban, pelaku kemudian mengambil foto dan merekam adegan mesum keduanya.

Foto dan video itu, digunakan pelaku untuk mengancam korban. Pelaku mengancam korban untuk selalu berhubungan badan.

"Korban disetubuhi pelaku sebanyak delapan kali sejak bulan November 2020 lalu," ungkap Agustinus.

"Foto dan video hubungan badan keduanya juga dijadikan untuk ancaman apabila korban tidak bersetubuh dengan pelaku," sambung Agustinus.

Diancam dengan foto dan video

Agustinus menyebut, pelaku menyetubuhi korban pertama kali pada akhir bulan November 2020 sekitar pukul 15.00 WITA di pinggir pantai dalam wilayah Pulau Pantar, Alor.

Pencabulan selanjutnya di wilayah padang rumput Pulau Pantar.

"Pada saat pertama kali dicabuli, pelaku mengambil foto korban dalam keadaan telanjang dan foto tersebut dijadikan untuk mengancam korban untuk bersetubuh dengan pelaku, apabila korban tidak bersedia maka pelaku akan memviralkan foto tersebut," jelas Agustinus.

Kemudian lanjut Agustinus, pada pencabulan ketujuh, saat mencabuli korban, pelaku sempat merekam adegan hubungan seksual mereka.

Video mesum itulah, yang akhirnya digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Diketahui keluarga korban

Rekaman video mesum keduanya akhirnya diketahui oleh seorang teman korban berinisial MW.

Menurut Agustinus, MW mendapat kirimkan video dari orang yang tak dikenal. Bukan hanya MW, video mereka juga sampai ke tangan keluarga korban.

Karena tak terima, keluarga korban lalu melaporkan kasus itu ke Mapolres Alor untuk proses hukum lebih lanjut.

Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya.

"Pelaku sudah kita tahan dan masih dalam penyidikan secara intensif," kata Agustinus.

Pihaknya kata Agustinus, telah menetapkan RIB sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi.

"Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya kalau telah menyetubuhi korban sebanyak delapan kali sejak Bulan November 2020 lalu,"ujar Agustinus.

Terhadap pelaku RIB lanjut Agustinus, pihaknya telah menerapkan Pasal 81 Ayat (1) Junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 75 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana lanjut Agustinus, diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Udangan RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Untuk ancaman hukuman mulai dari lima sampai dengan 15 tahun penjara," kata Agustinus.

Polisi masih menyelidiki soal penerapan Undang-Undang ITE dalam kasus pencabulan sekaligus pembuatan video mesum antara pelaku dan korban.

"Terkait foto tanpa busana atau telanjang korban dan rekaman adegan korban dengan pelaku belum dilakukan pengembangan terkait UU ITE,"ungkap Agustinus.

Hal itu lanjut Agustinus, karena foto dan rekaman adegan tersebut sudah diblokir dan dihapus dari telepon genggam milik pelaku.

Menurut Agustinus, foto dan rekaman video mesum dijadikan unsur ancaman untuk pelaku bisa bersetubuh dengan korban.

"Sehingga hal terkait masalah dugaan ITE masih dilakukan penyelidikan lanjut," kata Agustinus. 

https://regional.kompas.com/read/2021/05/03/193215378/kronologi-pria-beristri-cabuli-siswi-sma-8-kali-ancam-sebarkan-video-mesum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke