Diancam dengan foto dan video
Agustinus menyebut, pelaku menyetubuhi korban pertama kali pada akhir bulan November 2020 sekitar pukul 15.00 WITA di pinggir pantai dalam wilayah Pulau Pantar, Alor.
Pencabulan selanjutnya di wilayah padang rumput Pulau Pantar.
"Pada saat pertama kali dicabuli, pelaku mengambil foto korban dalam keadaan telanjang dan foto tersebut dijadikan untuk mengancam korban untuk bersetubuh dengan pelaku, apabila korban tidak bersedia maka pelaku akan memviralkan foto tersebut," jelas Agustinus.
Kemudian lanjut Agustinus, pada pencabulan ketujuh, saat mencabuli korban, pelaku sempat merekam adegan hubungan seksual mereka.
Video mesum itulah, yang akhirnya digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Sehari 1.500 Kendaraan Tinggalkan Bali Melalui Pelabuhan Gilimanuk
Diketahui keluarga korban
Rekaman video mesum keduanya akhirnya diketahui oleh seorang teman korban berinisial MW.
Menurut Agustinus, MW mendapat kirimkan video dari orang yang tak dikenal. Bukan hanya MW, video mereka juga sampai ke tangan keluarga korban.
Karena tak terima, keluarga korban lalu melaporkan kasus itu ke Mapolres Alor untuk proses hukum lebih lanjut.
Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya.
"Pelaku sudah kita tahan dan masih dalam penyidikan secara intensif," kata Agustinus.
Baca juga: 8 Anjing Dianiaya lalu Dibakar, Pelaku Orang Tak Dikenal hingga Diduga Sakit Hati