KOMPAS.com- Seorang wanita, warga Kota Semarang, Jawa Tengah diduga mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama 10 tahun.
Dia bahkan mengaku pernah dipukuli hingga berlumuran darah di depan sang anak yang masih kecil.
Ironisnya, pelaku KDRT diduga adalah pejabat publik dan pegiat HAM.
Baca juga: Jadi Korban KDRT Lebih 10 Tahun, Warga Semarang Alami Luka Fisik dan Psikis
Pelaku juga diketahui pernah aktif sebagai pegiat Hak Asasi Manusia (HAM).
Setelah mendapatkan laporan dari korban, JPPA mendatangi instansi pelaku untuk menyampaikan perbuatan pelaku kepada instansinya.
"Indonesia sudah memerangi KDRT. Bahkan ada UU yang mengatur tentang KDRT yakni pasal 44 dan 45 UU No.23/2004. Maka itu kami merespons kasus ini, apalagi ini dilakukan pejabat publik," ujar anggota JPPA, Ninik Jumoenita.
Baca juga: Ira Menerima Lamaran karena Bora Sudah Tua, Tinggal Sendiri, Ingin Rawat sampai Akhir Hayat