KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan dua orang pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sebagai tersangka.
Keduanya diduga menarik iuran dana uji KIR kendaraan bermotor secara ilegal.
Mereka kini ditahan oleh kejaksaan untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: 2 Pejabat Dishub Jadi Tersangka Pungli terhadap Diler Mobil Se-Batam
Satu tersangka lagi ialah Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Hendarsyah mengatakan pungli dilakukan saat proses penerbitan SPJK.
SPJK adalah syarat untuk menerbitkan surat KIR.
Baca juga: Ira Menerima Lamaran karena Bora Sudah Tua, Tinggal Sendiri, Ingin Rawat sampai Akhir Hayat