KOMPAS.com- Seorang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur berinisial MR (39) dilaporkan oleh istrinya sendiri, AS atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan tersebut diterima oleh Polres Bojonegoro pada Senin (21/9/2020).
17 hari berselang setelah laporan masuk, polisi menetapkan anggota DPRD fraksi PKB yakni MR sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Tetapkan Anggota DPRD Bojonegoro Sebagai Tersangka KDRT
Istri MR yang merupakan pegawai sebuah rumah sakit awalnya hendak meminjam mobil suaminya untuk dipakai bersama teman-temannya.
Akan tetapi, MR tidak bersedia meminjamkan mobil.
Istri MR kemudian mengambil ponsel suaminya di dalam mobil lantaran kesal tak diizinkan memakai mobil.
Cekcok dan aksi saling rebut pun terjadi.
Istri MR berusaha merebut kunci mobil. Sedangkan MR berupaya mengambil ponselnya yang diambil oleh sang istri.
Usai aksi rebutan tersebut, MR diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya. Akibatnya istri MR mengalami luka di lengan.
Baca juga: Mengamuk dan Sebut Kotanya Dihancurkan, Risma Temukan Ada Demonstran dari Lamongan hingga Madiun