KOMPAS.com- Seorang wanita, warga Kota Semarang, Jawa Tengah diduga mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama 10 tahun.
Dia bahkan mengaku pernah dipukuli hingga berlumuran darah di depan sang anak yang masih kecil.
Ironisnya, pelaku KDRT diduga adalah pejabat publik dan pegiat HAM.
Baca juga: Jadi Korban KDRT Lebih 10 Tahun, Warga Semarang Alami Luka Fisik dan Psikis
Pelaku juga diketahui pernah aktif sebagai pegiat Hak Asasi Manusia (HAM).
Setelah mendapatkan laporan dari korban, JPPA mendatangi instansi pelaku untuk menyampaikan perbuatan pelaku kepada instansinya.
"Indonesia sudah memerangi KDRT. Bahkan ada UU yang mengatur tentang KDRT yakni pasal 44 dan 45 UU No.23/2004. Maka itu kami merespons kasus ini, apalagi ini dilakukan pejabat publik," ujar anggota JPPA, Ninik Jumoenita.
Baca juga: Ira Menerima Lamaran karena Bora Sudah Tua, Tinggal Sendiri, Ingin Rawat sampai Akhir Hayat
Sementara itu, Korrdinator JPPA Jateng Nihayatul Mukharomah menjelaskan, rentetan KDRT diduga bermula dari perselisihan korban dan pelaku.
"Awalnya antara korban dan pelaku terjadi perselisihan. Kemungkinan karena ada pihak ketiga. Karena korban pernah mendapati percakapan pelaku dengan perempuan lain di ponsel pelaku, dengan isi percakapan layaknya sepasang kekasih," ungkapnya.
Sejak 2010, korban kemudian mendapatkan kekerasan fisik dan psikis.
Selama kurang lebih 10 tahun, korban harus menanggung derita fisik dan batin karena perlakuan semena-mena dari suaminya.
Korban dianiaya hingga berlumuran darah di depan anaknya yang masih kecil.
"Puncaknya di bulan Maret 2021, pelaku melakukan kekerasan lagi. Pelaku menampar pipi kanan korban berkali-kali, memukul kepala korban dengan botol air minum ukuran 800 mililiter hingga botol tersebut terlempar," jelasnya.
Tubuh korban juga didorong dan hidungnya dipukul dua kali sampai mengeluarkan darah.
Mirisnya, pelaku melakukan hal tersebut di depan kedua anak mereka yang masih kecil.
Baca juga: Guru Oktovianus Rayo Ditembak KKB 2 Kali hingga Tewas, Ini Kata Kapolda Papua
Meski telah bertahun-tahun mengalami kekerasan dalam rumah tangga, korban tidak berani melaporkan hal tersebut ke polisi.
Pasalnya, korban mengaku ingin menjaga keutuhan rumah tangganya.
Baru-baru saja, setelah mendapatkan kekerasan di depan anaknya, korban akhirnya melapor ke Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Jawa Tengah (JPPA Jateng).
Menyusul peristiwa tersebut, desakan untuk memecat pelaku KDRT dari jabatannya bermunculan.
Menanggapi hal itu, Ketua KIP Jateng Sosiawan mengemukakan akan memberikan sanksi tegas jika memang terbukti ada anggotanya yang bersalah.
Sosiawan menegaskan akan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan tersebut.
"Tentu kami akan tindak lanjuti laporan ini. Kami akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas kasus ini dan mendengar kesaksian terlapor," ujarnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.