PURWOKERTO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, mengebut pemberkasan dua tersangka korupsi dana jaring pengaman sosial dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) senilai Rp 2,15 miliar.
Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan menargetkan, dalam waktu dekat kasus tersebut akan segera diadili.
"Sekarang sedang pemberkasan, mungkin sebentar lagi sidang," kata Sunarwan seusai menjadi pembicara dalam diskusi panel Mencari Vaksin Pandemi Korupsi 2021 di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Alun-alun dan Bantuan Covid-19, Kejari Tegal Periksa 30 Orang
Sunarwan mengatakan, hingga saat ini belum ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut.
Kejari baru menetapkan dua tersangka, yaitu pria AM (26) dan MT (37), warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, sejak 16 Maret lalu.
Lebih lanjut Sunarwan menjelaskan, kedua tersangka mengumpulkan dana yang semestinya untuk 48 kelompok usaha dengan total Rp 2,15 miliar.
Kemudian dana itu dialihkan untuk pembuatan green house melon.
Kedua tersangka, kata Sunarwan, menjanjikan bagi hasil usaha tersebut kepada setiap kelompok usaha dengan besaran 40 persen.
"Tujuan (bantuan) ini untuk menciptakan lapangan kerja di masyarakat karena pandemi. Tujuannya untuk pengangguran dan setengah menganggur sebenarnya, sehingga mereka mempunyai lapangan pekerjaan dengan modal itu," jelas Sunarwan.
Baca juga: Korupsi Kendaraan Dinas Bupati Lampung Timur, 2 Terdakwa Divonis Ringan
Namun, kenyataannya dana tersebut disatukan dan dialihkan ke tempat lain.
"Yang bekerja ya korporasi ini (usaha yang dikelola kedua tersangka), sehingga tujuan pemerintah tidak tercapai," kata Sunarwan.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Purwokerto menetapkan dua orang tersangka korupsi dana jaring pengaman sosial Covid-19 dari Kemenaker untuk kelompok usaha di Banyumas.
Dana jaring pengaman sosial senilai Rp 2,1 miliar untuk 48 kelompok usaha diduga diselewengkan untuk pembangunan green house melon di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.