TEGAL, KOMPAS.com - Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Jawa Tengah, hingga saat ini telah memeriksa 30 orang dalam penyidikan dua perkara dugaan korupsi.
Kedua perkara tersebut adalah dugaan korupsi di proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal dan bantuan Covid-19 yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) PDAM Kota Tegal tahun 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tegal Ali Mukhtar mengatakan, mereka yang diperiksa mulai dari pejabat hingga pengawas dan pihak swasta.
"Ada Kepala Disperkim, pemborong atau rekanan, hingga direktur PDAM dan dewan pengawas," kata Ali, di Kantor Diskominfo Komplek Balai Kota Tegal, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Diduga Korupsi Bantuan Sapi Perah, 4 ASN di Garut Jadi Tersangka
Ali membeberkan, untuk perkara bantuan Covid-19, pihaknya sudah gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
"CSR bantuan Covid PDAM itu kami sudah gelar perkara di Kejati. Kemudian dari arahan selanjutnya menunggu petunjuk dari pimpinan dari Kejagung," ujar Ali.
Sedangkan untuk kasus alun-alun, kata Ali, pihaknya masih menunggu hasil audit untuk menghitung kerugian negara.
"Info terakhir minggu ini selesai untuk penghitungannya," pungkas Ali.
Seperti diketahui, Kejari Tegal sampai membentuk tim khusus Satgas Tipikor yang mulai menangani dua perkara tersebut yang diselidiki sejak awal 2021.
Baca juga: Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi Bansos di Sulsel Ditangkap di Parkiran
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Tegal meningkatkan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal dan bantuan Covid-19 ke tahap penyidikan pada pertengahan Februari.
"CSR PDAM bantuan Covid-19 dan alun-alun dilanjutkan ke tingkat penyidikan karena sudah ada bukti-bukti awal tindak pidana di situ," kata Kepala Kejari Tegal Jasri Umar didampingi Kasi Intel Ali Mukhtar, Kamis (18/2/2021).