KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, melalui Perda nomor 4/2012 mencanangkan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi menjadi provinsi ramah disabilitas pada tahun 2024.
Ada tiga poin utama provinsi ramah disabilitas yaitu, accesibility for disability komunikasi dan sikap.
Accesibility for disability identik dengan infrastruktur yang mudah diakses bagi warga berkebutuhan khusus.
Baca juga: Tinjau Vaksinasi Disabilitas dan Rohaniawan, Wali Kota Bobby: Tokoh Agama Harus Dilindungi
Ketua Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Disabilitas DIY Farid Bambang Siswanto menilai accesibility for disability bagi disabilitas relatif gampang dicapai.
Tapi yang lebih sulit, adalah komunikasi dan sikap.
Yang dimaksud komunikasi seperti bahasa isyarat.
"Belum banyak tempat ibadah, fasilitas umum, yang sediakan pemandu bahasa isyarat untuk khotib. Padahal, hak beragama dimiliki semua umat manusia," ungkap dia, saat audiensi dengan Pemkab Sleman, Rabu (7/4/2021).
Tujuan audiensi itu adalah silaturahmi pengurus Komite baru, sekaligus mendorong dan mengingatkan perihal pencanangan DIY menjadi Provinsi ramah disabilitas 2024.
Baca juga: Sah, Penyandang Disabilitas di Kota Semarang Bisa Dapatkan SIM D
Farid mengatakan, accesibility for disability bagi disabilitas di Kabupaten Sleman sejauh ini sudah cukup bagus.
Banyak parameter di Bumi Sembada yang mengindikasikan bahwa target 2024 ramah bagi disabilitas akan dapat tercapai.
Sebab, Sleman dinilai menjadi nomor satu di DIY maupun nasional dalam pemenuhan hak disabilitas.
"Tapi target 2024, bukan hanya Sleman. Melainkan seluruh Kabupaten atau kota, harus menjadi ramah disabilitas," ujarnya.
Pihaknya mengapresiasi apa yang selama ini dianggap sudah baik dan ke depan diharapkan terus ditingkatkan.
"Sebab, target itu (ramah disabilitas) tinggal 3 tahun lagi," pungkasnya.
Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini memiliki persentase penyandang disabilitas nomor tiga nasional, di bawah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.