PURWOKERTO, KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan warga menjalankan shalat tarawih di masjid selama bulan Ramadhan nanti.
Namun, Bupati Banyumas, Jawa Tengah, Achmad Husein meminta dibentuk Satgas Covid-19 di setiap masjid.
"Masjid harus ada Satgas Covid-19 kecil-kecil," kata Husein seusai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Banyumas, Rabu (7/4/2011).
Baca juga: Wali Kota Pontianak Izinkan Masjid Gelar Shalat Tarawih Berjemaah
Satgas bertugas memastikan kegiatan shalat tarawih dan kegiatan lainnya di masjid berjalan sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan.
Husein menjelaskan, secara umum jumlah jemaah shalat tarawih di masjid dibatasi hanya 50 persen. Kegiatan ibadah juga diminta tidak terlalu lama.
"Saya minta sebelum shalat tarawih sudah ada daftar (jemaahnya), absen dulu. Harus tegas juga, kalau sudah penuh, jangan dipaksakan masuk," ujar Husein.
Baca juga: Pemkot Solo Izinkan Gelar Shalat Tarawih di Masjid dengan Kapasitas 50 Persen
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Banyumas Akhsin Aedi Fanani mengatakan, Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri.
"Poin-poinnya intinya umat Islam boleh melaksanakan shalat tarawih di masjid maupun di mushalla, itu satu," kata Akhsin.
Namun, shalat tarawih, termasuk Idul Fitri hanya boleh diikuti oleh warga lokal.
"Jadi hanya khusus untuk jemaah yang di sekitar pondok, mushalla atau masjid, dan yang penting itu harus menerapkan protokol kesehatan," jelas Akhsin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.