PONTIANAK, KOMPAS.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan seperti shalat Tarawih berjemaah diperbolehkan.
Namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk ibadah shalat Tarawih di masjid kita izinkan dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Pemuda Pontianak Ciptakan Aplikasi Belajar Al Quran dengan Kecerdasan Buatan
Edi yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pontianak ini menerangkan, positivity rate penularan Covid-19 di Kota Pontianak masih berada pada angka 5 persen.
Sehingga diperlukan kewaspadaan dan kedisiplinan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Untuk itu, kita imbau dalam melaksanakan shalat Tarawih berjemaah, tetap menjaga jarak serta tidak berdesakan," tutur Edi.
Selain imbauan tersebut, ia juga menyarankan supaya ibadah berjemaah di masjid, waktunya tidak terlalu lama untuk mencegah munculnya klaster baru Covid-19.
"Kita sarankan ibadahnya lebih baik dipersingkat sehingga tidak terlampau lama berkerumun di dalam masjid," imbuh Edi.
Baca juga: Kemendikbud: Praktik Sekolah Tatap Muka di SDN 3 Pontianak Ini Patut Dicontoh
Edi juga berpesan kepada warga yang dalam kondisi kurang sehat, untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing bersama keluarga.
"Kalau merasa badan kurang fit, sebaiknya beribadah di rumah saja," pesan Edi.
Terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021.
Dalam surat edaran tersebut, tertuang pedoman pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.