BLORA, KOMPAS.com - Sebanyak dua warga Bojonegoro berinisial MAT (49) dan NI (35) dibekuk jajaran Polsek Cepu, Blora, Jawa Tengah.
Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang.
Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiana mengatakan keduanya diamankan pada Selasa (6/4/2021) kemarin di rumahnya.
"Kejadian berawal dari laporan korban bernama Ali Zaenal Abidin, seorang warga Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Senin, (05/04/202) sekira pukul 06.00 WIB," ucap Agus kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Lowongan Kerja di Pemkot Bekasi oleh Eks Pemain Timnas Sepak Bola
Menurutnya, korban membuat status di akun Facebooknya dengan kata-kata "mencari uang gaib yang bisa bertemu langsung", pada Rabu (31/3/2021) lalu.
"Selanjutnya korban mendapat inbox di pesan Facebook dari akun yang bernama Nur Rahmat mengatakan ada temannya yang dapat mewujudkannya tanpa tumbal dan memberikan nomor WA," ujarnya.
Setelah mendapatkan pesan tersebut, korban percaya begitu saja.
Hingga akhirnya terjalin komunikasi melalui WA dan korban pun nekat pergi ke Cepu untuk bertemu dengan tersangka.
Baca juga: Waspada Penipuan, Ada Akun Facebook Catut Nama Bupati Madiun
Selanjutnya, pada Senin, (05/04/2021) pukul 13.00 WIB korban tiba di Cepu.
Dijemput di terminal Cepu oleh salah seorang pelaku yang mengaku bernama Nur Rahmat dan diajak ketempat ritual di makam Kampung Nglebok, Kelurahan Tambakromo Cepu.
"Sesampainya di tempat tersebut Nur Rahmat menghubungi kawannya bernama Ote untuk menuju ke tempat ritual, selanjutnya korban diajak di bawah pohon bambu dekat makam dan Nur Rahmat menunggu di depan makam, kemudian Ote melakukan ritual," jelasnya.