Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Solo Izinkan Gelar Shalat Tarawih di Masjid dengan Kapasitas 50 Persen

Kompas.com - 06/04/2021, 23:35 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, memberikan kelonggaran dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dengan mengizinkan tempat ibadah menggelar shalat tarawih berjemaah di masjid.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) yang ditandangani Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tertanggal 5 April 2021.

SE Nomor 067/1010 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Kota Surakarta.

Baca juga: Masyarakat Sleman Boleh Shalat Tarawih di Masjid, asal...

Dalam SE itu disebutkan kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus menghindari kerumunan dan tidak dilaksanakan di rumah tinggal.

"Buka bersama boleh saja. Tapi tidak boleh ngumpulin orang karena aturan prokesnya. Shalat tarawih 50 persen dari kapasitas ruang. Nanti diberi tanda (jaga jarak)," kata Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo Ahyani di Solo, Jawa Tengah, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Dewan Masjid DIY Sarankan Shalat Tarawih Berjemaah Digelar Dua Shift

Meski diperbolehkan melaksanakan shalat tarawih, dalam SE tersebut melarang adanya tarawih keliling. Masjid lingkungan hanya diperuntukan bagi warga sekitar.

Selain itu, pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan penyemperotan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan, menggunakan masker, dan mengatur jaga jarak serta membawa sajadah dan mukena masing-masing.

Sementara mengenai Lebaran 2021, Pemkot Solo mengikuti aturan pemerintah pusat dengan melarang kegiatan mudik Lebaran.

Warga yang nekat mudik akan dikarantina selama 14 hari di Solo Technopark (STP).

"Kita tetap merujuk pada pemerintah pusat. Mudik itu kan dilarang. Kalau ada yang sampai Solo harus kita siapkan (tempat karantina) di Solo Technopark," kata Sekretaris Daerah Kota Solo tersebut.

Pihaknya akan mengoptimalkan keberadaan Satgas Jogo Tonggo di masing-masing kelurahan untuk mengawasi adanya pemudik di wilayahnya.

Satgas Jogo Tonggo akan melaporkan ke Satgas Kota jika ada pemudik pulang di wilayahnya masing-masing.

Para pemudik tersebut akan dijemput oleh petugas dan dibawa ke rumah karantina STP untuk menjalani karantina.

"Nanti kalau ada yang pulang ya dijemput satgas," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com