Pengacara publik dari LBH APIK, Husna Amin, mengatakan, pola kasus kekerasan seperti yang dialami Bunga meningkat tajam di masa pandemi virus corona.
"Meningkat tajamnya tidak hanya 100% tapi hingga 1000%, sebelumnya hanya 54 kasus, sekarang sudah lebih dari 400 lebih, mulai dari Jabodetabek, kota kecil hingga WNI di luar negeri. Setiap hari hampir ada 2-3 kasus datang ke LBH APIK untuk KBGS," kata Husna yang mendampingi kasus Bunga.
Namun, kata Husna hanya 10% dari korban yang melapor kasusnya ke aparat penegak hukum.
"Alasanya karena tidak mendapat support system baik dari keluarga atau lingkungan dekat, proses hukum panjang dan tidak berpihak pada perempuan. Selain itu korban juga takut dipidana karena bisa dijerat UU Pornografi dan UU ITE, seperti kasus di Garut dan Baiq Nuril," katanya.
Baca juga: Ditolak Berhubungan Badan, Ayah Sebar Foto Bagian Intim Anak Tirinya di Medsos
Padahal kata Husna, mantan pacar Bunga dapat dijerat pasal berlapis seperti penguntitan, ancaman dan penyebaran konten pribadi, pemalsuan identitas serta pencurian data pribadi.
Husna menyebut, hingga kini tidak ada upaya dari pemerintah dalam melindungi perempuan yang terus dia sebut mengalami kriminalisasi.
"Tapi karena tidak ada aturan perlindungan bagi korban, si pelaku bebas begitu saja. Fakta kekerasan hanya jadi data, tanpa solusi, dan korban akan terus berjatuhan. Solusinya adalah melalui pengesahan RUU PKS," ujar Husna.
Baca juga: Bermodal Foto Artis Korea di Google, Pria Ini Menipu dan Ancam Sebar Foto Bugil Korban