Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Korban Kekerasan Online, Konten Seksual Disebar, Dicekik hingga Mencoba Bunuh Diri

Kompas.com - 07/04/2021, 11:30 WIB
Rachmawati

Editor

'UU Pornografi, membabi buta mengawasi setiap kamar'

Kasus seperti Bunga, menurut seorang kuasa hukum kasus yang menyangkut gambar intim, menunjukkan sikap semena-mena negara.

"Negara telah masuk ke kamar-kamar warga negaranya mengawasi apa yang mereka lakukan, membabi-buta menyerang secara serampangan ke siapa saja."

Itu adalah ungkapan ekspresi kekecewaan Asri Vidya terhadap UU Pornografi yang menyebabkan kliennya V, terpidana kasus video seksual di Garut, yang dia klaim sebagai korban perdagangan manusia tetapi kini justru dipenjara.

Baca juga: Sebar Foto Syur Mantan di Facebook, Pemuda di NTB Ditangkap Polisi

V divonis tiga tahun penjara karena melanggar Pasal 8 UU Pornografi yang berbunyi 'setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi'.

Asri yang membela V secara cuma-cuma atau pro bono menggugat pasal itu ke Mahkamah Konstitusi - walaupun akhirnya ditolak.

"Dia itu menikah siri saat 16 tahun, masih anak, dengan suami yang memiliki kelainan seksual dan menjadi korban perdagangan manusia, diperjualbelikan ke teman suami dan videonya dijual.

Baca juga: Video Mesum di Garut, Jadi Tersangka UU Pornografi hingga Mantan Suami Meninggal karena Sakit

"Klien saya dipersekusi dua kali, dipenjara karena dianggap jadi model pornografi padahal dia korban dan dicap pekerja seks di masyarakat," katanya.

Menurut Asri, UU Pornografi memiliki kekuasaan berlebih dan melanggar hak privasi setiap warga negara.

"Kalau suami istri berciuman lalu membuat foto atau video, kemudian mereka cerai, dan foto itu tersebar, bisa dipenjara mereka, bayangkan? Terus, siapapun bisa melapor termasuk aparat itu sendiri," katanya.

Baca juga: 5 Fakta Baru Video Mesum di Garut, Suami Jual Istri hingga Tak Sangka Jadi Viral

Setelah upayanya ditolak MK, ujar Asri, kini harapan akan aturan perlindungan bagi perempuan korban kekerasan seksual seumpama "lilin kecil yang hampir redup".

"Beban dan penyiksaan yang dialami perempuan merupakan tanggung jawab DPR sebagai pembuat UU Pornografi yang tidak memikirkan ke depan, dan tidak mendengar rakyat," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com