Kasus seperti Bunga, menurut seorang kuasa hukum kasus yang menyangkut gambar intim, menunjukkan sikap semena-mena negara.
"Negara telah masuk ke kamar-kamar warga negaranya mengawasi apa yang mereka lakukan, membabi-buta menyerang secara serampangan ke siapa saja."
Itu adalah ungkapan ekspresi kekecewaan Asri Vidya terhadap UU Pornografi yang menyebabkan kliennya V, terpidana kasus video seksual di Garut, yang dia klaim sebagai korban perdagangan manusia tetapi kini justru dipenjara.
Baca juga: Sebar Foto Syur Mantan di Facebook, Pemuda di NTB Ditangkap Polisi
V divonis tiga tahun penjara karena melanggar Pasal 8 UU Pornografi yang berbunyi 'setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi'.
Asri yang membela V secara cuma-cuma atau pro bono menggugat pasal itu ke Mahkamah Konstitusi - walaupun akhirnya ditolak.
"Dia itu menikah siri saat 16 tahun, masih anak, dengan suami yang memiliki kelainan seksual dan menjadi korban perdagangan manusia, diperjualbelikan ke teman suami dan videonya dijual.
Baca juga: Video Mesum di Garut, Jadi Tersangka UU Pornografi hingga Mantan Suami Meninggal karena Sakit
"Klien saya dipersekusi dua kali, dipenjara karena dianggap jadi model pornografi padahal dia korban dan dicap pekerja seks di masyarakat," katanya.
Menurut Asri, UU Pornografi memiliki kekuasaan berlebih dan melanggar hak privasi setiap warga negara.
"Kalau suami istri berciuman lalu membuat foto atau video, kemudian mereka cerai, dan foto itu tersebar, bisa dipenjara mereka, bayangkan? Terus, siapapun bisa melapor termasuk aparat itu sendiri," katanya.
Baca juga: 5 Fakta Baru Video Mesum di Garut, Suami Jual Istri hingga Tak Sangka Jadi Viral
Setelah upayanya ditolak MK, ujar Asri, kini harapan akan aturan perlindungan bagi perempuan korban kekerasan seksual seumpama "lilin kecil yang hampir redup".
"Beban dan penyiksaan yang dialami perempuan merupakan tanggung jawab DPR sebagai pembuat UU Pornografi yang tidak memikirkan ke depan, dan tidak mendengar rakyat," katanya.