CIANJUR, KOMPAS.com - AD (43) hanya bisa tertunduk lesu dengan tangan terborgol saat dihadirkan di halaman Polres Cianjur, Selasa (6/4/2021).
Pria paruh baya itu diringkus polisi karena diduga telah mencabuli seorang siswi SMK.
Saat ditanya wartawan, AD mengaku tidak berniat melecehkan korban secara seksual.
"Tangan saya kepleset, pak," ucap AD dihadapan polisi, Selasa.
Baca juga: Raba Dada Siswi SMK dan Memaksa Mencium, Tukang Pijat Keliling di Cianjur Ditangkap Polisi
Namun, polisi bergeming dan telah menjadikan pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat keliling itu sebagai tersangka.
"Dijadikan tersangka tindak pidana pencabulan anak," kata Kepala Satreskrim Polres Cianjur AKP Anton, Selasa.
"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," katanya lagi.
Baca juga: Dimintai Tolong Memijat Malah Meraba Dada, Tukang Pijat Keliling Terancam 15 Tahun Penjara
Anton menyebut, kasus ini bermula saat tersangka diminta ayah korban untuk memijat korban yang sering mengalami sakit kepala.
"Oleh tersangka ini korban kemudian dipijat. Namun, saat ayah korban pamit ke kamar mandi, AD malah meraba payudara korban sebanyak tiga kali," tutur Anton.
Dikemukakan Anton, tersangka bahkan hendak mencoba mencium korban. Namun, korban memberontak.
"Karena tak terima dengan perlakuannya, korban dan orangtuanya kemudian melapor ke polisi. Saat itu juga pelaku kita amankan," kata Anton.
Baca juga: Senggolan di Jalan Sempit, Pemuda Ini Tembak Mobil Anggota DPRD, Polisi: Tak Mau Gantian Lewat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.