CIANJUR, KOMPAS.com - Seorang tukang pijat keliling berinisial AD (43) ditangkap polisi gara-gara meraba dada siswi SMK saat dimintai tolong memijat.
AD terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, dan atau denda sebesar Rp 5 miliar
Menurut keterangan polisi, korban yang masih di bawah umur itu digerayangi di bagian dada saat sedang dipijat pelaku. Pelaku AD sendiri dikenal sebagai tukang pijat keliling.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka undang-undang perlindungan anak," kata Kepala Satreskrim Polres Cianjur AKP Anton di Mapolres Cianjur, Selasa (6/3/2021).
Baca juga: Raba Dada Siswi SMK dan Memaksa Mencium, Tukang Pijat Keliling di Cianjur Ditangkap Polisi
Anton mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini bermula saat tersangka diminta ayah korban untuk memijat korban yang sering mengalami sakit kepala.
Keduanya pun lantas menuju tempat kos korban.
"Oleh tersangka ini korban kemudian dipijat. Namun, saat ayah korban pamit ke kamar mandi, AD malah meraba payudara korban sebanyak tiga kali," tutur Anton.
Baca juga: Kisah Tukang Pijat Keliling di Yogya, Kayuh Sepeda Puluhan Km hingga Bayar Seikhlasnya
Sebelum menjalankan aksi tak senonohnya itu, tersangka sempat bertanya kepada korban apakah memiliki riwayat sesak napas.
"Korban pun mengiyakan. Namun, tangan pelaku ini malah megang-megang bagian dada korban," ucap Anton.
Tersangka bahkan hendak mencoba mencium korban. Namun, korban memberontak.
"Karena tak terima dengan perlakuan tersangka, korban dan orangtuanya kemudian melapor ke polisi. Saat itu juga AD kita amankan," ujar dia.
Baca juga: Diminta Memijat Malah Raba Dada Siswi SMK, Tukang Pijat Keliling: Tangan Saya Kepleset, Pak...
(Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.