Salin Artikel

Dimintai Tolong Memijat Malah Meraba Dada, Tukang Pijat Keliling Terancam 15 Tahun Penjara

AD terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, dan atau denda sebesar Rp 5 miliar

Menurut keterangan polisi, korban yang masih di bawah umur itu digerayangi di bagian dada saat sedang dipijat pelaku. Pelaku AD sendiri dikenal sebagai tukang pijat keliling.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka undang-undang perlindungan anak," kata Kepala Satreskrim Polres Cianjur AKP Anton di Mapolres Cianjur, Selasa (6/3/2021).

Anton mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini bermula saat tersangka diminta ayah korban untuk memijat korban yang sering mengalami sakit kepala.

Keduanya pun lantas menuju tempat kos korban.

"Oleh tersangka ini korban kemudian dipijat. Namun, saat ayah korban pamit ke kamar mandi, AD malah meraba payudara korban sebanyak tiga kali," tutur Anton.

Sebelum menjalankan aksi tak senonohnya itu, tersangka sempat bertanya kepada korban apakah memiliki riwayat sesak napas.

"Korban pun mengiyakan. Namun, tangan pelaku ini malah megang-megang bagian dada korban," ucap Anton.

Tersangka bahkan hendak mencoba mencium korban. Namun, korban memberontak.

"Karena tak terima dengan perlakuan tersangka, korban dan orangtuanya kemudian melapor ke polisi. Saat itu juga AD kita amankan," ujar dia.

(Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/07/083000778/dimintai-tolong-memijat-malah-meraba-dada-tukang-pijat-keliling-terancam-15

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke