PALEMBANG, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran nomor SE 03 tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 hijriah.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada (5/4/2021) itu, Menag mengizinkan untuk menyelenggarakan shalat tarawih di masjid selama Ramadhan dengan kapasitas 50 persen dari luas ruangan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Palembang Saim Marhadan mengatakan, meski telah dikeluarkan izin untuk melaksanakan shalat tarawih dan Idul Fitri, masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Pemkot Solo Izinkan Gelar Shalat Tarawih di Masjid dengan Kapasitas 50 Persen
Bahkan, Saim mengimbau para ulama untuk memberikan ceramah di masjid atau mushala dengan durasi sekitar 15 sampai 20 menit karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Untuk ceramah tergantung jemaah masjid maunya tarawih saja atau subuh saja," kata Saim melalui sambungan telepon, Rabu (7/4/2021).
"Atau ada dua-duanya juga boleh, tergantung dari masjid atau mushala masing-masing."
"Tapi kami imbau maksimal ceramah 20 menit saja, durasinya dipercepat."
Baca juga: Masyarakat Sleman Boleh Shalat Tarawih di Masjid, asal...
Saim menjelaskan, saat melaksanakan shalat tarawih warga pun diminta membawa sajadah dan mukena sendiri.
Selain itu, pengurus masjid harus membuat jarak antarjemaah sesuai dengan protokol kesehatan.
"Selama di masjid jemaah juga harus wajib memakai masker dan mencuci tangan," kata Saim.
Sementara itu, untuk masyarakat yang dalam kondisi kurang sehat diminta untuk beribadah dari rumah. Hal itu untuk mencegah penularan Covid-19.
"Ini demi kepentingan bersama agar kesehatan kita juga tetap terjaga dengan mematuhi prokes," imbuh Saim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.