Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Korban Kekerasan Online, Konten Seksual Disebar, Dicekik hingga Mencoba Bunuh Diri

Kompas.com - 07/04/2021, 11:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kasus penyebaran foto dan video intim dengan sasaran perempuan sebagai sarana untuk mengancam semakin meningkat di Indonesia.

Salah seorang yang mengaku mengalami ancaman seperti ini selama bertahun-tahun adalah Bunga (bukan nama sebenarnya). Pengalaman itu membuatnya berada pada titik terendah dalam hidupnya.

"Saat naik mobil sama dia lewat tol dengan kecepatan tinggi, saya coba lompat keluar, tapi ditahan. Rasanya tidak mampu hidup lagi," cerita Bunga tentang apa yang dideritanya.

"Saya menangis tapi tidak keluar air mata, saya depresi hingga tidak bisa berucap, pandangan kosong, di pikiran saya hanya satu, bunuh diri," kata Bunga.

Baca juga: Ancam Sebar Video Syur dan Ajak Korbannya Mesum, Pemuda Ini Diciduk dengan Cara Dijebak

Air matanya mengalir deras mengingat kejadian itu.

Bunga mengaku mengalami beragam kekerasan verbal dan fisik dari mantan pacarnya, mulai dari menyebutnya sebagai "pelacur", mencekik, hingga menyebarkan konten seksual ke sosial media sebagai bentuk ancaman.

Tindakan kekerasan itu muncul sebagai aksi balasan yang disebut revenge porn atau nonconsensual intimate images yang dilakukan pelaku karena penyintas ingin mengakhiri hubungan.

Bunga enggan melaporkan kasus itu ke polisi karena proses hukum yang panjang dan dianggap diskriminatif terhadap perempuan serta potensi ancaman pidana dalam UU tentang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Begini Ancaman Pemuda yang Coba Peras Artis GL lewat Video Syur

Bunga hanyalah satu contoh dari lebih 1.400 kasus kekerasan berbasis gender siber (KBGS) yang terjadi di Indonesia.

Berdasarkan catatan akhir tahun Komnas Perempuan tahun 2020, terjadi lonjakan tajam pengaduan KBGS yang juga dipengaruhi situasi pandemi virus corona, dengan kenaikan 348% dari 490 kasus di tahun 2019 menjadi 1.425 kasus di tahun 2020.

Kemudian, berdasarkan data dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), dari ratusan kasus yang ditangani, hanya sekitar 10% berujung ke pengadilan.

Baca juga: Begini Ancaman Pemuda yang Coba Peras Artis GL lewat Video Syur

Tanpa kerangka hukum yang kokoh, untuk melindungi korban, menurut LBH APIK, pelaku tidak akan terjerat dan bisa bebas begitu saja.

LBH APIK juga mengatakan kasus kekerasan siber seperti ini meningkat pesat pada masa pandemi Covid-19, dan diperkirakan karena pengaduan melalui online yang lebih memudahkan korban.

Contoh yang mengegerkan publik yaitu kasus video seksual yang menjerat V di Garut, dan Baiq Nuril, guru honorer di Nusa Tenggara Barat.

Dalam banyak kasus, berbagai organisasi menyebut perempuan selalu menjadi korban.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Video Mesum Garut, Ditemukan 113 Video Seks di Ponsel Pemeran Pria

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi solusi mendesak yang harus diundangkan dalam melindungi perempuan, kata Komnas Perempuan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memasukkan RUU PKS dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Sementara polisi menegaskan bahwa korban tidak perlu takut untuk melapor karena ada prosedur penanganan oleh polisi wanita (polwan) mulai dari pemeriksaan hingga penyembuhan trauma.

Pemerintah, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) belum memberikan komentar terkait upayanya dalam mengatasi peningkatan KBGS.

Baca juga: Pegawainya Buat 450 Konten dan Video Seks Anak, Kepala Bapelkes Batam: Ini Pukulan Berat

'Dimaki, dicekik, lempar kondom, hingga foto intim disebar'

Bunga, penyintas kekerasan seksual revenge porn mengungkapkan penderitaan yang ia alami.Davies Surya/BBC Indonesia Bunga, penyintas kekerasan seksual revenge porn mengungkapkan penderitaan yang ia alami.
Bunga yang kini berusia pertengahan dua puluhan tahun, mengenal mantan pacarnya sejak Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan menjalin hubungan yang sangat dekat saat kuliah.

Mereka lalu melakukan hubungan seksual, kemudian merekam serta memfoto keintiman itu.

"Saya melakukan hal sangat bodoh karena awalnya saya pikir sama dia saja, calon suami saya, semua saya kasih. Entah mau difoto, divideo, sesenangnya dia," kata Bunga yang merahasiakan hubungan itu ke orang tuanya.

Tidak disangka, ternyata foto dan video itu menjadi alat ancaman untuk "mengurung" Bunga.

Baca juga: Jangan Sebar Foto dan Video seperti Ini di Media Sosial

"Awalnya hubungan kami baik. Tapi kemudian dia melarang tidak boleh berteman, tidak boleh ikut aktivitas kampus, pokoknya semua dibatasi, sampai akhirnya tidak tahan dan minta putus. Kami jadi sering berhantam.

"Semakin toxic, dia bilang saya anjing, murahan, pelacur, parah banget. Masalah kecil jadi besar," katanya.

"Seperti burung dalam sangkar, kalau saya di dalam sangkar dia baik-baik saja, tapi kalau saya keluar, dia bisa mengamuk," ujarnya.

Bunga pun pernah mengalami kekerasan fisik.

Baca juga: Sebar Video Porno Mantan Pacarnya, Pria Ini Jadi Tersangka

"Saat di mobil, saya minta putus, dia tidak terima lalu mencekik saya. Kaca mobil sampai retak dilempar barang sama dia. Saya sangat takut," tambah Bunga.

Mantan pacar selalu mengancam akan menyebarkan video dan foto intim jika Bunga tidak menurut.

Bunga menceritakan, saat di kampus, ia pun pernah diseret ke mobil disaksikan banyak orang.

"[Dia] sambil teriak akan menyebarkan foto-foto saya. Sudah gila apa ya? Semua orang tahu dan lihat, saya malu banget. Terus, dia juga sering lempar kondom ke rumah saya untuk mengancam," katanya.

Baca juga: Kronologi Guru Setubuhi Siswi Sampai 10 Kali, Ancam Sebar Video Korban

Tidak bisa cerita ke keluarga ditambah mengalami kekerasan dan ancaman, Bunga menyerah dan mencoba untuk mengakhiri hidupnya.

"Rasanya itu takut setiap hari, mau gila dan bunuh diri saja, sudah tidak sanggup lagi. Berkali-kali saya buka pintu mobil, mau lompat, saat melaju kencang di tol. Tapi ditahan sama dia," katanya.

"Jiwa raga saya mati, tidak bisa tidur, dan tidak tenang karena tetap harus disamping dia," tambahnya.

Bunga melewati waktu empat tahun kuliah bersama dengan mantan pacarnya di bawah tekanan.

Baca juga: Polisi Gadungan Peras Perempuan, Ancam Sebar Video Call Seks

"Setiap hari saya minta putus, tapi bukan putus, malah perilaku kasar yang muncul, dari ucapan, tindakan hingga ancaman, jadi sulit banget," katanya.

Kekerasan terus terjadi hingga Bunga lulus kuliah dan bekerja.

"Dia datang ke kantor dan tarik-tarik saya. Saya dimarahin di mobil. Saya menangis tapi tidak keluar air mata. Saya depresi hingga tidak bisa berucap, pandangan kosong, di pikiran saya hanya satu, bunuh diri," kata Bunga.

"Dia selalu mengancam akan share foto dan video, kali ini ke atasan kalau saya minta putus," katanya.

Baca juga: Ancam Sebar Video Bugil, Pria Ini Peras Mantan Pacar Jutaan Rupiah

Melawan ketakutan

Ilustrasi kampanye anti-kekerasan terhadap perempuan.Getty Images Ilustrasi kampanye anti-kekerasan terhadap perempuan.
Bertahun-tahun dalam posisi tertekan, akhirnya Bunga berani mengakhiri hubungan dengan bantuan temannya.

"Tiap malam saya menangis dan berdoa. Saya tidak sanggup lagi seperti ini, tidak tahan lagi, bisa gila, hidup tidak jelas, tidak bisa diam. Dan akhirnya muncul keberanian, saya putusin dan tinggalkan dia," ujarnya.

Dampaknya, Bunga mengalami teror, penguntitan, hingga ancaman dari mantan pacarnya.

Bunga lalu mencari bantuan dan bertemu dengan LBH APIK pertengahan tahun lalu.

Baca juga: Sebar Video Hoaks Pasien Positif Corona 01 Meninggal, Warga Bandar Lampung Ditangkap Polisi

"Kami mengirimkan surat somasi ke dia, dan tidak lagi diteror dan diikuti, namun hanya sementara," katanya.

Ancaman kemudian beralih ke tindakan. Foto-foto bernuansa seksual Bunga diunggah ke sosial media.

"Baru-baru ini dia buat akun palsu dan unggah foto tubuh saya bernuansa seksual. Di akun pribadinya, dia upload foto saya, dan menghina saya," katanya.

Baca juga: Usai Laporkan Mantan Pacar Sebar Video Pornonya, Siswi MTs Ini Mengaku Diteror

"Saya takut berdampak ke keluarga, lingkungan kerja saya, saya akan malu, bahkan kehilangan pekerjaan," katanya.

Bunga pun berdiskusi dengan LBH APIK dan disarankan untuk lapor ke polisi, namun tidak dilakukan.

"Lapor polisi itu prosesnya panjang, tidak mudah dan menyita waktu. Mayoritas polisi juga pria jadi kurang nyaman. Lalu, perlu bukti dan saksi yang sulit dikumpulkan, belum lagi ancaman dari pelaku, ditambah saya sendirian.

Baca juga: Sakit Hati, Pria di Mamuju Sebar Video Mesum Mantan Pacar Jelang Hari Pernikahan

"Jadi saya memilih menerima saja sekarang. Tapi kalau situasi sangat parah mungkin saya akan ke kantor polisi, tapi sekarang saya berusaha untuk tidak," kata Bunga.

Semangat jiwa muda, aktif, dan ceria Bunga luntur akibat bertahun-tahun hidup dalam intimidasi.

Bunga sekarang menjadi pribadi yang tertutup, menarik diri dari pertemanan dan memiliki trauma jika ada yang mendekat.

"Jadi seperti ada benteng perbatasan ke orang lain, selalu curiga," tutupnya.

Baca juga: Sakit Hati, Pria asal Lamongan Sebar Video Mesum bersama Mantan

LBH APIK: Kasus meningkat seribu persen

Kekerasan seksual berbasis gender online.Davies Surya/BBC Indonesia Kekerasan seksual berbasis gender online.
Pengacara publik dari LBH APIK, Husna Amin, mengatakan, pola kasus kekerasan seperti yang dialami Bunga meningkat tajam di masa pandemi virus corona.

"Meningkat tajamnya tidak hanya 100% tapi hingga 1000%, sebelumnya hanya 54 kasus, sekarang sudah lebih dari 400 lebih, mulai dari Jabodetabek, kota kecil hingga WNI di luar negeri. Setiap hari hampir ada 2-3 kasus datang ke LBH APIK untuk KBGS," kata Husna yang mendampingi kasus Bunga.

Namun, kata Husna hanya 10% dari korban yang melapor kasusnya ke aparat penegak hukum.

"Alasanya karena tidak mendapat support system baik dari keluarga atau lingkungan dekat, proses hukum panjang dan tidak berpihak pada perempuan. Selain itu korban juga takut dipidana karena bisa dijerat UU Pornografi dan UU ITE, seperti kasus di Garut dan Baiq Nuril," katanya.

Baca juga: Ditolak Berhubungan Badan, Ayah Sebar Foto Bagian Intim Anak Tirinya di Medsos

Padahal kata Husna, mantan pacar Bunga dapat dijerat pasal berlapis seperti penguntitan, ancaman dan penyebaran konten pribadi, pemalsuan identitas serta pencurian data pribadi.

Husna menyebut, hingga kini tidak ada upaya dari pemerintah dalam melindungi perempuan yang terus dia sebut mengalami kriminalisasi.

"Tapi karena tidak ada aturan perlindungan bagi korban, si pelaku bebas begitu saja. Fakta kekerasan hanya jadi data, tanpa solusi, dan korban akan terus berjatuhan. Solusinya adalah melalui pengesahan RUU PKS," ujar Husna.

Baca juga: Bermodal Foto Artis Korea di Google, Pria Ini Menipu dan Ancam Sebar Foto Bugil Korban

'UU Pornografi, membabi buta mengawasi setiap kamar'

Foto ilustrasi: Kampanye mencegah pelecehan seksual.Getty Images Foto ilustrasi: Kampanye mencegah pelecehan seksual.
Kasus seperti Bunga, menurut seorang kuasa hukum kasus yang menyangkut gambar intim, menunjukkan sikap semena-mena negara.

"Negara telah masuk ke kamar-kamar warga negaranya mengawasi apa yang mereka lakukan, membabi-buta menyerang secara serampangan ke siapa saja."

Itu adalah ungkapan ekspresi kekecewaan Asri Vidya terhadap UU Pornografi yang menyebabkan kliennya V, terpidana kasus video seksual di Garut, yang dia klaim sebagai korban perdagangan manusia tetapi kini justru dipenjara.

Baca juga: Sebar Foto Syur Mantan di Facebook, Pemuda di NTB Ditangkap Polisi

V divonis tiga tahun penjara karena melanggar Pasal 8 UU Pornografi yang berbunyi 'setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi'.

Asri yang membela V secara cuma-cuma atau pro bono menggugat pasal itu ke Mahkamah Konstitusi - walaupun akhirnya ditolak.

"Dia itu menikah siri saat 16 tahun, masih anak, dengan suami yang memiliki kelainan seksual dan menjadi korban perdagangan manusia, diperjualbelikan ke teman suami dan videonya dijual.

Baca juga: Video Mesum di Garut, Jadi Tersangka UU Pornografi hingga Mantan Suami Meninggal karena Sakit

"Klien saya dipersekusi dua kali, dipenjara karena dianggap jadi model pornografi padahal dia korban dan dicap pekerja seks di masyarakat," katanya.

Menurut Asri, UU Pornografi memiliki kekuasaan berlebih dan melanggar hak privasi setiap warga negara.

"Kalau suami istri berciuman lalu membuat foto atau video, kemudian mereka cerai, dan foto itu tersebar, bisa dipenjara mereka, bayangkan? Terus, siapapun bisa melapor termasuk aparat itu sendiri," katanya.

Baca juga: 5 Fakta Baru Video Mesum di Garut, Suami Jual Istri hingga Tak Sangka Jadi Viral

Setelah upayanya ditolak MK, ujar Asri, kini harapan akan aturan perlindungan bagi perempuan korban kekerasan seksual seumpama "lilin kecil yang hampir redup".

"Beban dan penyiksaan yang dialami perempuan merupakan tanggung jawab DPR sebagai pembuat UU Pornografi yang tidak memikirkan ke depan, dan tidak mendengar rakyat," katanya.

Mengapa tren KBGS meningkat?

Ilustrasi kampanye anti-kekerasan seksual.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Ilustrasi kampanye anti-kekerasan seksual.
Berdasarkan catatan akhir tahun Komnas Perempuan pada 2020, terjadi lonjakan tajam pengaduan KBGS yang juga dipengaruhi situasi pandemi virus corona, dengan kenaikan 348% dari 490 kasus di tahun 2019 menjadi 1.425 kasus di tahun 2020.

Ancaman hingga tindakan penyebaran materi bermuatan seksual milik korban dan pengiriman materi seksual untuk melecehkan korban adalah dua jenis KBGS yang paling banyak dilaporkan, baik oleh mantan pacar ataupun oleh akun yang anonim.

Kekerasan yang dilakukan terutama oleh mantan pacar dan mantan suami itu mengalami peningkatan tajam dari 120 kasus di tahun 2019 menjadi 329 kasus pada 2020.

Baca juga: Ditolak Balikan Pacaran, Remaja Pria Ini Sebar Foto dan Video Bugil Mantannya di Medsos

"Kekerasan ini muncul tidak lepas dari relasi tidak setara antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki menjadikan tubuh perempuan sebagai objek atau komoditas dan teknologi mempermudah dan mempercepat itu," kata komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.

Di tengah peningkatan kekerasan KBGS, kata Aminah, perangkat hukum belum cukup melindungi korban.

"Contoh, ada sepasang pacar atau suami istri yang melakukan aktivitas seksual lalu didokumentasikan, kemudian tersebar ke media sosial, atau juga seperti pemerkosaan yang diunggah live streaming. Mereka berpotensi terkena UU Pornografi walaupun ternyata adalah korban," kata Aminah.

Baca juga: Tak Diberi Pulsa Rp 100.000, Pemuda Ini Sebar Foto Bugil Pacar di Medsos

"Ada juga kasus, korban sedang video call sama pacarnya lalu direkam bapak kos dan diunggah ke sosial media. Sebenarnya kan tanpa izin, tapi bagaimana menegakkannya?" tambah Aminah.

Sementara itu, SAFENET menyebut, penyebaran konten intim non-konsensual adalah kekerasan yang paling banyak terjadi dengan motif yang bermacam-macam.

Mulai dari untuk mengintimidasi korban agar patuh (intimidasi psikis dan emosional), memeras korban dengan motif uang, mengekspolitasi korban secara seksual untuk mau memproduksi konten-konten menunjukkan korban telanjang (untuk dijual ke orang lain), dan lainnya.

Baca juga: Sebar Foto Bugil Mantan Pacar di Medsos, Seorang Pemuda di Lhokseumawe Ditangkap

Apa yang harus dilakukan para korban?

Kampanye anti-kekerasan terhadap perempuan.DASRIL ROSZANDI/NURPHOTO VIA GETTY IMAGES Kampanye anti-kekerasan terhadap perempuan.
Merujuk pada kasus Bunga dan korban lain yang mengalami kekerasan yang sama, Komnas Perempuan memberikan beberapa rekomendasi, lanjut komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.

Pertama, amankan barang bukti baik berupa screen shot maupun URL. Kedua putus komunikasi dengan pelaku untuk keluar dari kontrol. Ketiga, cari bantuan layanan hukum dan psikologis.

"Setelah itu diskusikan dan putuskan langkah selanjutnya, baik jalur hukum, somasi atau mediasi. Saya rekomendasikan buka website awaskbgo.id atau di Instagram taskforcekbgo," katanya.

"Yang harus ditekankan bahwa ini bukan kesalahan korban, jangan tunduk terhadap kontrol pelaku, dan jangan takut dengan hukum karena banyak yang akan menemani dan membantu," katanya.

Baca juga: Jebak 7 Perempuan Kerja Video Call Sex, Pemuda Dilaporkan karena Ancam Sebar Foto Korban

Apa solusinya dari sisi aturan?

Pawai akbar anti kekerasan terhadap perempuan.UGC Pawai akbar anti kekerasan terhadap perempuan.
Solusinya yang paling mendesak dari sisi aturan, menurut Aminah, adalah pengesahan RUU PKS yang saat ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 di DPR.

"Dalam RUU itu, intinya kami mendorong ketidakberlakuan Pasal 8 UU Pornografi dan Pasal 27 UU ITE dalam RUU PKS. Artinya, perempuan yang tidak setuju konten intim disebarluaskan adalah korban sehingga tidak boleh dikriminalisasi dengan pasal atau tuduhan apapun," katanya.

Menurut Aminah, UU Pornografi saat ini dibentuk tanpa mempertimbangkan pola kekerasan terhadap perempuan.

Baca juga: Hari Perempuan Internasional, Perjuangan Baiq Nuril dari Korban Pelecehan Jadi Tersangka, Akhirnya Terima Amnesti

"Sepanjang ada wajah perempuan maka bisa diterapkan, padahal bisa jadi ia ada korban. Tujuan awal UU Pornografi itu adalah untuk industri pornografi, bukan untuk pembuatan pribadi," katanya.

"DI UU Pornografi jelas kalau untuk koleksi dan buat sendiri tidak dipidana, karena diberlakukan untuk industri, tapi keberlakuan hukum tidak hidup di ruang hampa," katanya.

Sementara itu, tambahnya, untuk UU ITE kerap kali digunakan sebagai alat pembalasan dari pelaku kekerasan seksual kepada korban, seperti yang dialami Baiq Nuril.

Baca juga: Harap UU ITE Direvisi, Baiq Nuril: Agar Tidak Ada Lagi Korban seperti Saya

DPR akan fokuskan RUU PKS

Sekelompok perempuan tengah berdemo meminta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) disahkan.UGC Sekelompok perempuan tengah berdemo meminta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) disahkan.
Ketua Panja RUU PKS DPR Willy Aditya mengatakan akan memprioritaskan pembahasan RUU PKS yang menjadi prolegnas prioritas 2021.

Alasannya, tambah Willy, karena Indonesia belum memiliki instrumen hukum yang memadai terhadap kekerasan seksual secara online, perzinahan, hubungan sejenis, perspektif aparat penegak hukum berbasis gender, dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

"Dengan fokus pada perspektif terhadap korban yang selama ini dianggap tabu dalam kultur kita. Fenomena gunung es meningkat signifikan, kekerasa seksual online perlu dikhawatirkan, itu yang paling penting," katanya.

Baca juga: Mengapa Kita Membutuhkan Undang Undang untuk Melawan Kekerasan Seksual?

Terkait tudingan bahwa DPR yang paling bertangung jawab terhadap munculnya banyak perempuan yang dikrimininalisasi akibat UU Pornografi, Willy mengatakan DPR akan melakukan perbaikan melalui RUU PKS.

"Dimana nanti tumpang tindihnya dengan RUU Pornografi, UU ITE, UU Perkawinan, KUHP. Kami benar-benar akan melakukan hearing kepada publik secara komprehensif dari semua pihak," katanya yang menyebut draf usulan RUU PKS ditandatangani oleh mayoritas anggota.

Baca juga: Banyak Remaja Perempuan Tidak Sadar Jadi Korban Kekerasan Seksual

Apa tanggapan polisi?

IlustrasiKOMPAS/TOTO SIHONO Ilustrasi
Saat dikonfirmasi mengenai alasan Bunga tidak melapor ke polisi, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono meluruskan bahwa polisi sudah mempunyai aturan terkait penanganan kasus tindak pidana yang melibatkan perempuan.

"Polisi sudah mempunyai aturan bahwa dalam penanganan oleh polwan. Semua kepala yang menangani perempuan dan anak oleh polwan, ada tim trauma healing juga. Lalu, ruangan pemeriksaan berbeda dengan ruangan penyidikan lainnya," kata Argo melalui pesan singkat.

Argo mengatakan, menurut data yang dimiliki polisi, keenganan korban kekerasan seksual online melaporkan ke polisi lebih disebabkan karena rasa malu.

Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, DPR Dukung Pengesahan RUU PKS

"Korban enggan melapor karena malu kalau aibnya ketahuan orang, yang melakukan ada hubungan kekerabatan. Mungkin yang ditanya belum pernah lapor? Belum pernah lapor kok sudah bisa cerita?" kata Argo.

Sementara itu, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Vennetia R Dannes, belum memberikan komentar terkait upaya pemerintah dalam mengatasi peningkatan KBGS, khususnya kekerasan balasan seksual (revenge porn atau nonconsensual intimate images).

Berdasarkan survei KemenPPPA dan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016, sebanyak 33,4% perempuan usia 15-64 tahun Indonesia telah mengalami kekerasan fisik dan atau kekerasan seksual selama hidupnya, dengan jumlah kekerasan fisik sebanyak 18,1% dan kekerasan seksual 24,2%.

Baca juga: AJI Indonesia Nilai Banyak Perusahaan Media Belum Miliki SOP Tangani Kekerasan Seksual

Kemudian, sebesar 42,7% kekerasan baik secara fisik dan seksual dialami oleh perempuan yang belum menikah dimana pelaku adalah pacar, teman, rekan kerja, tetangga, dan pelaku lainnya.

---------------------

Melalui layanan psikologi SEJIWA, KemenPPPA memberikan pendampingan bagi para perempuan dan anak terdampak Covid-19, seperti perempuan korban KDRT, perempuan dalam situasi darurat dan kondisi khusus, perempuan pekerja migran, perempuan disabilitas, serta anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Masyarakat dapat konsultasi dengan tenaga psikolog melalui hotline 119 ext. 8 yang juga merujuk kepada hotline unit pengaduan Kementerian PPPA (0821-2575-1234/0811-1922-911) atau melalui situs pengaduan.

Anda juga dapat melaporkan kasus yang Anda alami sendiri atau yang Anda saksikan kepada LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan melalui situs pengaduan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com