Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Korban Kekerasan Online, Konten Seksual Disebar, Dicekik hingga Mencoba Bunuh Diri

Kompas.com - 07/04/2021, 11:30 WIB
Rachmawati

Editor

Apa yang harus dilakukan para korban?

Merujuk pada kasus Bunga dan korban lain yang mengalami kekerasan yang sama, Komnas Perempuan memberikan beberapa rekomendasi, lanjut komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.

Pertama, amankan barang bukti baik berupa screen shot maupun URL. Kedua putus komunikasi dengan pelaku untuk keluar dari kontrol. Ketiga, cari bantuan layanan hukum dan psikologis.

"Setelah itu diskusikan dan putuskan langkah selanjutnya, baik jalur hukum, somasi atau mediasi. Saya rekomendasikan buka website awaskbgo.id atau di Instagram taskforcekbgo," katanya.

"Yang harus ditekankan bahwa ini bukan kesalahan korban, jangan tunduk terhadap kontrol pelaku, dan jangan takut dengan hukum karena banyak yang akan menemani dan membantu," katanya.

Baca juga: Jebak 7 Perempuan Kerja Video Call Sex, Pemuda Dilaporkan karena Ancam Sebar Foto Korban

Apa solusinya dari sisi aturan?

Pawai akbar anti kekerasan terhadap perempuan.UGC Pawai akbar anti kekerasan terhadap perempuan.
Solusinya yang paling mendesak dari sisi aturan, menurut Aminah, adalah pengesahan RUU PKS yang saat ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 di DPR.

"Dalam RUU itu, intinya kami mendorong ketidakberlakuan Pasal 8 UU Pornografi dan Pasal 27 UU ITE dalam RUU PKS. Artinya, perempuan yang tidak setuju konten intim disebarluaskan adalah korban sehingga tidak boleh dikriminalisasi dengan pasal atau tuduhan apapun," katanya.

Menurut Aminah, UU Pornografi saat ini dibentuk tanpa mempertimbangkan pola kekerasan terhadap perempuan.

Baca juga: Hari Perempuan Internasional, Perjuangan Baiq Nuril dari Korban Pelecehan Jadi Tersangka, Akhirnya Terima Amnesti

"Sepanjang ada wajah perempuan maka bisa diterapkan, padahal bisa jadi ia ada korban. Tujuan awal UU Pornografi itu adalah untuk industri pornografi, bukan untuk pembuatan pribadi," katanya.

"DI UU Pornografi jelas kalau untuk koleksi dan buat sendiri tidak dipidana, karena diberlakukan untuk industri, tapi keberlakuan hukum tidak hidup di ruang hampa," katanya.

Sementara itu, tambahnya, untuk UU ITE kerap kali digunakan sebagai alat pembalasan dari pelaku kekerasan seksual kepada korban, seperti yang dialami Baiq Nuril.

Baca juga: Harap UU ITE Direvisi, Baiq Nuril: Agar Tidak Ada Lagi Korban seperti Saya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di Fisip Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di Fisip Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com