Merujuk pada kasus Bunga dan korban lain yang mengalami kekerasan yang sama, Komnas Perempuan memberikan beberapa rekomendasi, lanjut komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.
Pertama, amankan barang bukti baik berupa screen shot maupun URL. Kedua putus komunikasi dengan pelaku untuk keluar dari kontrol. Ketiga, cari bantuan layanan hukum dan psikologis.
"Setelah itu diskusikan dan putuskan langkah selanjutnya, baik jalur hukum, somasi atau mediasi. Saya rekomendasikan buka website awaskbgo.id atau di Instagram taskforcekbgo," katanya.
"Yang harus ditekankan bahwa ini bukan kesalahan korban, jangan tunduk terhadap kontrol pelaku, dan jangan takut dengan hukum karena banyak yang akan menemani dan membantu," katanya.
Baca juga: Jebak 7 Perempuan Kerja Video Call Sex, Pemuda Dilaporkan karena Ancam Sebar Foto Korban
"Dalam RUU itu, intinya kami mendorong ketidakberlakuan Pasal 8 UU Pornografi dan Pasal 27 UU ITE dalam RUU PKS. Artinya, perempuan yang tidak setuju konten intim disebarluaskan adalah korban sehingga tidak boleh dikriminalisasi dengan pasal atau tuduhan apapun," katanya.
Menurut Aminah, UU Pornografi saat ini dibentuk tanpa mempertimbangkan pola kekerasan terhadap perempuan.
"Sepanjang ada wajah perempuan maka bisa diterapkan, padahal bisa jadi ia ada korban. Tujuan awal UU Pornografi itu adalah untuk industri pornografi, bukan untuk pembuatan pribadi," katanya.
"DI UU Pornografi jelas kalau untuk koleksi dan buat sendiri tidak dipidana, karena diberlakukan untuk industri, tapi keberlakuan hukum tidak hidup di ruang hampa," katanya.
Sementara itu, tambahnya, untuk UU ITE kerap kali digunakan sebagai alat pembalasan dari pelaku kekerasan seksual kepada korban, seperti yang dialami Baiq Nuril.
Baca juga: Harap UU ITE Direvisi, Baiq Nuril: Agar Tidak Ada Lagi Korban seperti Saya