BIMA, KOMPAS.com - Pedelis Asmad (37), warga Nusa Tenggara Timur (NTT) divonis hukuman mati karena terbukti membunuh dan memerkosa P, bocah perempuan berusia 10 tahun.
Putusan itu disampaikan hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri, Senin (22/3/2021).
Sidang yang di ketuai Harris Tewa itu berlangsung pukul 10.00 WITA.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban secara sadis. Atas perbuatannya, maka Pengadilan Negeri Bima memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman mati," kata Harris, Senin.
Baca juga: Bocah 10 Tahun yang Dibuang Ternyata Disiksa Ayah hingga Memar di Sekujur Tubuh
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Mendengar amar putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir dan menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukum.
Baca juga: Ditinggal Orangtua ke Pasar, Bocah 10 Tahun Tewas Tergantung di Kamar Kos
Terdakwa Pedeli Asmad sebelumnya didakwa membunuh dan memerkosa P yang merupakan tetangga kosnya dengan cara sadis.
Pelaku membunuh korban dan menggantungnya di tali jemuran di depan pintu indekos di Kota Bima, NTB, Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 14.30 WITA.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.