Salin Artikel

Perkosa dan Bunuh Bocah 10 Tahun, Pedelis Asmad Divonis Hukuman Mati

Putusan itu disampaikan hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri, Senin (22/3/2021).

Sidang yang di ketuai Harris Tewa itu berlangsung pukul 10.00 WITA.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban secara sadis. Atas perbuatannya, maka Pengadilan Negeri Bima memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman mati," kata Harris, Senin.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Mendengar amar putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir dan menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukum.

Terdakwa Pedeli Asmad sebelumnya didakwa membunuh dan memerkosa P yang merupakan tetangga kosnya dengan cara sadis.

Pelaku membunuh korban dan menggantungnya di tali jemuran di depan pintu indekos di Kota Bima, NTB, Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 14.30 WITA.


Sekelompok anak yang sedang bermain di lokasi tersebut langsung berteriak minta tolong setelah melihat mayat P dengan posisi tergantung.

Dua hari setelah kejadian, polisi mengungkap hasil pemeriksaan tubuh korban. Diduga korban diperkosa, dianiaya lalu digantung di depan indekos.

Diduga korban melawan hingga dianiaya pelaku sampai pingsan. Usai pingsan, korban digantung hingga meninggal dunia.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Pidelis. 

Hubungan pelaku dengan keluarga korban sebenarnya cukup dekat. Mereka juga sama-sama berasal dari Manggarai.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/22/154313078/perkosa-dan-bunuh-bocah-10-tahun-pedelis-asmad-divonis-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke