Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Di-DM Polisi Virtual, Pemuda Ini Ditangkap, Dinilai Bikin Komentar Negatif Soal Gibran

Kompas.com - 16/03/2021, 11:31 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Seorang pemuda asal Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.

Pria berinisial AM ini dibawa ke Markas Polresta (Mapolresta) Solo usai diberi peringatan polisi virtual lewat fitur direct message (DM) di akun media sosialnya.

Sebelumnya, AM diduga sempat mengunggah komentar negatif soal Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Polisi menilai kalimat tersebut bermuatan ujaran kebencian.

Komentar tersebut dia tulis di akun Instagram, @garudarevolution, terkait keinginan Gibran menyelenggarakan pertandingan semifinal dan final Piala Menpora di Stadion Manahan Solo.

"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja,"  ketiknya.

Baca juga: Unggah Komentar Hina Gibran, Pemuda Ini Ditangkap Polisi di Solo

Sudah minta maaf

Pemuda asal Slawi berinisial AM didampingi anggota Polresta Solo meminta maaf atas postingannya bernada hinaan di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Senin (15/3/2021).Dokumentasi Humas Polresta Solo Pemuda asal Slawi berinisial AM didampingi anggota Polresta Solo meminta maaf atas postingannya bernada hinaan di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Senin (15/3/2021).

Kepala Polresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, AM tidak memiliki niatan baik untuk menghapus komentar meski telah diperingatkan tim polisi virtual lewat DM.

Dia akhirnya ditangkap.

"Yang bersangkutan sudah meminta maaf tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Ade menjelaskan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo dipilih secara langsung oleh warga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Seperti kita ketahui Kepala Daerah (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta) dipilih secara langsung oleh warga masyarakat Surakarta yang mempunyai hak pilih melalui mekanisme, tahapan dan proses Pilkada," sebutnya.

Baca juga: Virtual Police Mulai Bergerak, Seorang Pemuda di Solo “Diamankan” gara-gara Komentarnya

 

Tiga orang “disemprit” polisi virtual

Ilustrasi polisi virtual (cyber).The Hindu Ilustrasi polisi virtual (cyber).

Sejauh ini, ada tiga orang yang telah “disemprit” polisi virtual dan kemudian dibawa ke Mapolresta Solo.

Mereka dinilai mengunggah komentar yang bernafaskan hoaks maupun ujaran kebencian.

Dikutip dari TribunSolo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan ketiga orang itu dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Lalu, mereka diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka lewat video.

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Teman Kencan di Pekanbaru, Ini Fakta-faktanya

“Sudah ada 3 akun yang terjaring menggunakan Virtual Police Polresta Solo,” beber Ade, Senin.

Orang pertama yang diamankan adalah SF pada 18 Januari 2021 lalu. Dia berkomentar di grup Facebook, Info Cegatan Solo (ICS).

“SF di grup Info Cegatan Solo (ICS) berkomentar soal kasus Flyover Manahan yang tidak sesuai fakta, sehingga mengandung fitnah menyasar polisi,” kata Ade.

Polisi melakukan penangkapan lagi pada 8 Maret 2021.

Seorang pemuda berinisal RIA digelandang ke Mapolresta Solo karena mengomentari unggahan soal kawasan Gilingan dan Banjarsari yang diawasi drone polisi.

Yang terbaru adalah AM. Ia diciduk pada Senin (15/3/2021).

Baca juga: Sapa Warga Sambil Gowes, Gibran Bagikan Buku Tulis Usai Diajak Foto

 

Kedepankan edukasi dan persuasi

Ilustrasi UU ITEShutterstock Ilustrasi UU ITE

Ade menyampaikan kinerja tim polisi virtual mengedepankan edukasi dan persuasif dalam menangani perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Pendekatan restorative justice kita kedepankan dalam penanganannya. Dan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos," jelasnya.

Dalam mengonfirmasi unggahan pengguna media sosial, tim polisi virtual bekerja sama dengan para ahli, antara lain ahli bahasa, hukum, dan ITE.

Baca juga: Cerita di Balik Mural “Rudy Cukur Gibran” di Solo

Dia menerangkan polisi virtual merupakan tindak lanjut dari implementasi program prioritas Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/2/11/2021.

Tim ini dibentuk untuk mengedukasi sekaligus mengawasi para pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU ITE.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Dony Aprian)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Total Sudah 3 Netizen dari Berbagai Daerah Dipanggil Polresta Solo, Dinilai Bikin Komentar Tak Benar

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com