KOMPAS.com - Seorang pemuda asal Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.
Pria berinisial AM ini dibawa ke Markas Polresta (Mapolresta) Solo usai diberi peringatan polisi virtual lewat fitur direct message (DM) di akun media sosialnya.
Sebelumnya, AM diduga sempat mengunggah komentar negatif soal Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Polisi menilai kalimat tersebut bermuatan ujaran kebencian.
Komentar tersebut dia tulis di akun Instagram, @garudarevolution, terkait keinginan Gibran menyelenggarakan pertandingan semifinal dan final Piala Menpora di Stadion Manahan Solo.
"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja," ketiknya.
Baca juga: Unggah Komentar Hina Gibran, Pemuda Ini Ditangkap Polisi di Solo
Kepala Polresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, AM tidak memiliki niatan baik untuk menghapus komentar meski telah diperingatkan tim polisi virtual lewat DM.
Dia akhirnya ditangkap.
"Yang bersangkutan sudah meminta maaf tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Ade menjelaskan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo dipilih secara langsung oleh warga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Seperti kita ketahui Kepala Daerah (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta) dipilih secara langsung oleh warga masyarakat Surakarta yang mempunyai hak pilih melalui mekanisme, tahapan dan proses Pilkada," sebutnya.
Baca juga: Virtual Police Mulai Bergerak, Seorang Pemuda di Solo “Diamankan” gara-gara Komentarnya
Sejauh ini, ada tiga orang yang telah “disemprit” polisi virtual dan kemudian dibawa ke Mapolresta Solo.
Mereka dinilai mengunggah komentar yang bernafaskan hoaks maupun ujaran kebencian.
Dikutip dari TribunSolo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan ketiga orang itu dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Lalu, mereka diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka lewat video.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Teman Kencan di Pekanbaru, Ini Fakta-faktanya
“Sudah ada 3 akun yang terjaring menggunakan Virtual Police Polresta Solo,” beber Ade, Senin.
Orang pertama yang diamankan adalah SF pada 18 Januari 2021 lalu. Dia berkomentar di grup Facebook, Info Cegatan Solo (ICS).
“SF di grup Info Cegatan Solo (ICS) berkomentar soal kasus Flyover Manahan yang tidak sesuai fakta, sehingga mengandung fitnah menyasar polisi,” kata Ade.
Polisi melakukan penangkapan lagi pada 8 Maret 2021.
Seorang pemuda berinisal RIA digelandang ke Mapolresta Solo karena mengomentari unggahan soal kawasan Gilingan dan Banjarsari yang diawasi drone polisi.
Yang terbaru adalah AM. Ia diciduk pada Senin (15/3/2021).
Baca juga: Sapa Warga Sambil Gowes, Gibran Bagikan Buku Tulis Usai Diajak Foto
Ade menyampaikan kinerja tim polisi virtual mengedepankan edukasi dan persuasif dalam menangani perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pendekatan restorative justice kita kedepankan dalam penanganannya. Dan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos," jelasnya.
Dalam mengonfirmasi unggahan pengguna media sosial, tim polisi virtual bekerja sama dengan para ahli, antara lain ahli bahasa, hukum, dan ITE.
Baca juga: Cerita di Balik Mural “Rudy Cukur Gibran” di Solo
Dia menerangkan polisi virtual merupakan tindak lanjut dari implementasi program prioritas Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/2/11/2021.
Tim ini dibentuk untuk mengedukasi sekaligus mengawasi para pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU ITE.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Dony Aprian)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Total Sudah 3 Netizen dari Berbagai Daerah Dipanggil Polresta Solo, Dinilai Bikin Komentar Tak Benar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.