PADANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap sopir Toyota Avanza.
Sebelumnya, pengemudi mobil itu diamuk massa hingga tewas karena diteriaki maling di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Empat tersangka tersebut adalah JE (27), MR (18), AG (17) dan J (18).
Saat ini mereka sudah ditahan di Mapolsek 2x11 Enam Lingkung, Padang Pariaman.
"Kita sudah mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan penganiayaan itu. Saat ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," kata Kapolsek 2x11 Enam Lingkung AKP Nasirwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Nasirwan mengatakan, empat tersangka tersebut berperan sebagai orang yang melakukan pemukulan terhadap korban.
Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.
Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
Nasirwan mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
"Ini kan ramai yang menganiaya, nanti kita kembangkan. Apakah ada tersangka lain atau tidak, lihat nanti," kata Nasirwan.
Baca juga: Kronologi Sopir Avanza Tewas Diamuk Massa akibat Diteriaki Maling Pemotor yang Tersenggol