KOMPAS.com - Seorang pemuda asal Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.
Pria berinisial AM ini dibawa ke Markas Polresta (Mapolresta) Solo usai diberi peringatan polisi virtual lewat fitur direct message (DM) di akun media sosialnya.
Sebelumnya, AM diduga sempat mengunggah komentar negatif soal Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Polisi menilai kalimat tersebut bermuatan ujaran kebencian.
Komentar tersebut dia tulis di akun Instagram, @garudarevolution, terkait keinginan Gibran menyelenggarakan pertandingan semifinal dan final Piala Menpora di Stadion Manahan Solo.
"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja," ketiknya.
Baca juga: Unggah Komentar Hina Gibran, Pemuda Ini Ditangkap Polisi di Solo
Kepala Polresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, AM tidak memiliki niatan baik untuk menghapus komentar meski telah diperingatkan tim polisi virtual lewat DM.
Dia akhirnya ditangkap.
"Yang bersangkutan sudah meminta maaf tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Ade menjelaskan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo dipilih secara langsung oleh warga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Seperti kita ketahui Kepala Daerah (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta) dipilih secara langsung oleh warga masyarakat Surakarta yang mempunyai hak pilih melalui mekanisme, tahapan dan proses Pilkada," sebutnya.
Baca juga: Virtual Police Mulai Bergerak, Seorang Pemuda di Solo “Diamankan” gara-gara Komentarnya