Sejauh ini, ada tiga orang yang telah “disemprit” polisi virtual dan kemudian dibawa ke Mapolresta Solo.
Mereka dinilai mengunggah komentar yang bernafaskan hoaks maupun ujaran kebencian.
Dikutip dari TribunSolo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan ketiga orang itu dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Lalu, mereka diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka lewat video.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Teman Kencan di Pekanbaru, Ini Fakta-faktanya
“Sudah ada 3 akun yang terjaring menggunakan Virtual Police Polresta Solo,” beber Ade, Senin.
Orang pertama yang diamankan adalah SF pada 18 Januari 2021 lalu. Dia berkomentar di grup Facebook, Info Cegatan Solo (ICS).
“SF di grup Info Cegatan Solo (ICS) berkomentar soal kasus Flyover Manahan yang tidak sesuai fakta, sehingga mengandung fitnah menyasar polisi,” kata Ade.
Polisi melakukan penangkapan lagi pada 8 Maret 2021.
Seorang pemuda berinisal RIA digelandang ke Mapolresta Solo karena mengomentari unggahan soal kawasan Gilingan dan Banjarsari yang diawasi drone polisi.
Yang terbaru adalah AM. Ia diciduk pada Senin (15/3/2021).
Baca juga: Sapa Warga Sambil Gowes, Gibran Bagikan Buku Tulis Usai Diajak Foto