Ade menyampaikan kinerja tim polisi virtual mengedepankan edukasi dan persuasif dalam menangani perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pendekatan restorative justice kita kedepankan dalam penanganannya. Dan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos," jelasnya.
Dalam mengonfirmasi unggahan pengguna media sosial, tim polisi virtual bekerja sama dengan para ahli, antara lain ahli bahasa, hukum, dan ITE.
Baca juga: Cerita di Balik Mural “Rudy Cukur Gibran” di Solo
Dia menerangkan polisi virtual merupakan tindak lanjut dari implementasi program prioritas Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/2/11/2021.
Tim ini dibentuk untuk mengedukasi sekaligus mengawasi para pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU ITE.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Dony Aprian)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Total Sudah 3 Netizen dari Berbagai Daerah Dipanggil Polresta Solo, Dinilai Bikin Komentar Tak Benar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.