Terkait dengan itu, pihaknya tidak akan memberikan pendampingan hukum jika dilaporkan ke polisi.
"Kampus tidak akan bertanggung jawab atas aksi yang dilakukan oleh para mahasiswa, dan tidak akan melakukan pendampingan jika kasus ini dibawa ke ranah pidana," Nur Arafah dalam keterangan persnya, Selasa (2/3/2021).
Kata Nur, kegiatan LDK yang diikuti 79 mahasiswa angkatan 2020 itu tidak mendapatkan izin dari pihak fakultas.
Baca juga: Detik-detik Bocah 7 Tahun Tewas Digigit King Kobra Saat Mandi di Sungai
Pihak kampus pun baru mengetahui kegiatan itu setelah videonya viral.
"Secara institusi kampus tidak pernah mengeluarkan izin terkait kegiatan tersebut, acuannya jelas ada dalam panduan UHO selama pandemi Covid-19. Apa yang terjadi di luar sepengetahuan institusi, kami kaget baru mengetahui setelah video itu viral," ujarnya.
Terkait dengan itu, pihaknya pun sedang mencari fakta dalam video itu, jika ditemukan pelanggaran akan diberi sanksi.
"Kita gelar rapat dan menindaklanjuti masalah tersebut, jika ditemukan pelanggaran akan ada pemberian sanksi teguran hingga skors," tegasnya.
Baca juga: Ini Alasan Sopir Truk Bunuh Pasutri di Binjai yang Jasadnya Dibuang di Parit Kebun Tebu
(Penulis : Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.