Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 3 Tokoh Adat Dayak Modang Long Wai, Polisi: 2 Kali Panggilan Tak Hadir

Kompas.com - 01/03/2021, 18:36 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Sebanyak tiga tokoh adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuk, Kecamatan Busang, Kutai Timur, Kalimantan Timur, ditangkap polisi, Sabtu (27/2/2021) sore.

Ketiga tokoh yang diamankan yakni Kepala Adat Dayak Modang, Daud Luwing, Sekretaris Adat, Benediktus Beng Lui dan Dewan Adat Daerah Kaltim, Elisason.

“Mereka dijemput paksa mobil aparat yang bersenjata lengkap, dalam perjalanan pulang usai mendata aset–aset di wilayah adat Dayak Modang Long Wai, Desa Long Bentuq,” ungkap Yohana Tiko, Juru Bicara Koalisi Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Baca juga: KPK Temukan Pelanggaran Izin Industri Sawit hingga Deforestasi di Papua Barat

Direktur Walhi Kaltim ini, menyebut dalam video dan keterangan yang diterima dari masyarakat kepada koalisi, mobil yang digunakan Daud Luwing, Benediktus Beng Lui, dan Elisason dikepung mobil aparat bersenjata lengkap.

“Sehingga para pejuang adat tidak bisa melakukan perlawanan dan mereka langsung dibawa ke Polres Kutai Timur di Sangatta,” jelas dia.

Tiko menduga penangkapan tiga tokoh tersebut, buntut dari aksi penutupan akses jalan yang membuat jalur distribusi salah satu perusahaan kelapa sawit tersendat.

Masyarakat adat melakukan pemortalan jalan sambil membentang spanduk tertuliskan "Kembalikan tanah adat kami", "Stop rampas hak masyarakat adat" dan berbagai seruan lainnya, pada 30 Januari 2021.

Baca juga: Selama Sepekan, 20 Hektar Lahan Sawit di Agam Terbakar

Penutupan jalan itu berbuntut panjang hingga laporan ke Polres Kutai Timur.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Abdul Rauf, mengatakan ada empat laporan yang masuk ke Polres perihal penutupan akses jalan itu.

Rauf membantah tiga tokoh tersebut ditangkap.

“Kata ditangkap itu keliru. Yang ada adalah tiga tokoh adat itu kita jemput untuk hadap ke penyidik sebagai saksi,” ungkap dia saat dihubungi Kompas.com, Senin.  

Ketiga tokoh tersebut, kata Rauf, tidak memenuhi panggilan tanpa alasan, meski telah dipanggil dua kali. Karena itu ketiganya dijemput petugas.

“Kita sudah periksa mereka (bertiga) sebagai saksi dan sudah kita pulangkan tadi malam (28/2/2021),” tutur dia.

Rauf juga membantah kasus tersebut dikaitkan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Menurutnya, laporan tersebut adalah pidana murni, karena merintangi jalan umum dan terganggunya fungsi jalan.

Baca juga: Bantah Merampas Lahan Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai, Perusahaan Sawit: Kami Sudah Ganti Rugi

Konflik lahan masyarakat adat dengan PT Subur Abadi Wana Agung (PT SAWA)

Masyarakat adat Dayak Modang Long Wai berpolemik dengan PT SAWA karena lahan adat seluas 4.000 hektar.

Menurut masyarakat,  PT SAWA menguasai tanah adat itu untuk kebun sawit. Sementara PT SAWA menyatakan lahan tersebut sudah diganti rugi.

Kepala Adat Dayak Modang, Daud Luwing mengatakan kasus bermula saat hadirnya PT SAWA ke lokasi tersebut.

Keputusan itu melalui Bupati Kutai Timur Nomor 22/02.188.45/HK/I/2006 tentang Izin Lokasi Perkebunan seluas 14.350 hektar di Kecamatan Busang, pada 18 Januari 2006 silam.

Sejak itu, kata Daud, sebagian konsesi PT SAWA seluas 4.000 hektar masuk tanpa izin ke wilayah adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq.

Baca juga: KLHK Didesak Selesaikan Sengketa Lahan Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai

General Manager Licence dan Corporate Social Responsibility (CSR) PT SAWA, Angga Rachmat Perdana melalui keterangan tertulisnya, menyebut kasus bermula pada 2015, ketika terjadi pergeseran batas kampung antara Desa Long Pejeng dan Desa Long Bentuq.

Batas itu membuat sebagian wilayah Desa Long Pejeng menjadi wilayah Desa Long Bentuq.

PT SAWA, kata dia, telah mengganti rugi lahan Desa Long Pejeng sebelum terjadi pergeseran itu.

“Saat itu seluruh bidang tanah yang dimiliki dan dikuasai masyarakat telah diganti rugi dengan melibatkan tim sembilan serta Kepala Adat Dayak dari tiga desa yakni Desa Long Pejeng, Long Lees dan Long Nyelong,” tulis Angga melalui keterangan pers kepada Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Polemik masyarakat Dayak Modang dan PT SAWA ini sudah dimediasi Pemkab Kutai Timur, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Tutup Akses Perusahaan Sawit, 3 Tokoh Adat Dayak Modang Long Wai Diperiksa Polisi

Mediasi tersebut menghasil beberapa kesepakatan. Satu di antaranya soal kemitraan perusahaan kebun plasma.

Namun, belakangan kesepakatan tersebut dianggap merugikan masyarakat. Masyarakat terus meminta lahan mereka 4.000 hektar tersebut dikembalikan.

Bahkan, mereka meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun menyelesaikan konflik tenurial tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com