Salin Artikel

Tangkap 3 Tokoh Adat Dayak Modang Long Wai, Polisi: 2 Kali Panggilan Tak Hadir

Ketiga tokoh yang diamankan yakni Kepala Adat Dayak Modang, Daud Luwing, Sekretaris Adat, Benediktus Beng Lui dan Dewan Adat Daerah Kaltim, Elisason.

“Mereka dijemput paksa mobil aparat yang bersenjata lengkap, dalam perjalanan pulang usai mendata aset–aset di wilayah adat Dayak Modang Long Wai, Desa Long Bentuq,” ungkap Yohana Tiko, Juru Bicara Koalisi Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Direktur Walhi Kaltim ini, menyebut dalam video dan keterangan yang diterima dari masyarakat kepada koalisi, mobil yang digunakan Daud Luwing, Benediktus Beng Lui, dan Elisason dikepung mobil aparat bersenjata lengkap.

“Sehingga para pejuang adat tidak bisa melakukan perlawanan dan mereka langsung dibawa ke Polres Kutai Timur di Sangatta,” jelas dia.

Tiko menduga penangkapan tiga tokoh tersebut, buntut dari aksi penutupan akses jalan yang membuat jalur distribusi salah satu perusahaan kelapa sawit tersendat.

Masyarakat adat melakukan pemortalan jalan sambil membentang spanduk tertuliskan "Kembalikan tanah adat kami", "Stop rampas hak masyarakat adat" dan berbagai seruan lainnya, pada 30 Januari 2021.

Penutupan jalan itu berbuntut panjang hingga laporan ke Polres Kutai Timur.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Abdul Rauf, mengatakan ada empat laporan yang masuk ke Polres perihal penutupan akses jalan itu.

Rauf membantah tiga tokoh tersebut ditangkap.

“Kata ditangkap itu keliru. Yang ada adalah tiga tokoh adat itu kita jemput untuk hadap ke penyidik sebagai saksi,” ungkap dia saat dihubungi Kompas.com, Senin.  


Ketiga tokoh tersebut, kata Rauf, tidak memenuhi panggilan tanpa alasan, meski telah dipanggil dua kali. Karena itu ketiganya dijemput petugas.

“Kita sudah periksa mereka (bertiga) sebagai saksi dan sudah kita pulangkan tadi malam (28/2/2021),” tutur dia.

Rauf juga membantah kasus tersebut dikaitkan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Menurutnya, laporan tersebut adalah pidana murni, karena merintangi jalan umum dan terganggunya fungsi jalan.

Konflik lahan masyarakat adat dengan PT Subur Abadi Wana Agung (PT SAWA)

Masyarakat adat Dayak Modang Long Wai berpolemik dengan PT SAWA karena lahan adat seluas 4.000 hektar.

Menurut masyarakat,  PT SAWA menguasai tanah adat itu untuk kebun sawit. Sementara PT SAWA menyatakan lahan tersebut sudah diganti rugi.

Kepala Adat Dayak Modang, Daud Luwing mengatakan kasus bermula saat hadirnya PT SAWA ke lokasi tersebut.

Keputusan itu melalui Bupati Kutai Timur Nomor 22/02.188.45/HK/I/2006 tentang Izin Lokasi Perkebunan seluas 14.350 hektar di Kecamatan Busang, pada 18 Januari 2006 silam.

Sejak itu, kata Daud, sebagian konsesi PT SAWA seluas 4.000 hektar masuk tanpa izin ke wilayah adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq.

General Manager Licence dan Corporate Social Responsibility (CSR) PT SAWA, Angga Rachmat Perdana melalui keterangan tertulisnya, menyebut kasus bermula pada 2015, ketika terjadi pergeseran batas kampung antara Desa Long Pejeng dan Desa Long Bentuq.

Batas itu membuat sebagian wilayah Desa Long Pejeng menjadi wilayah Desa Long Bentuq.


PT SAWA, kata dia, telah mengganti rugi lahan Desa Long Pejeng sebelum terjadi pergeseran itu.

“Saat itu seluruh bidang tanah yang dimiliki dan dikuasai masyarakat telah diganti rugi dengan melibatkan tim sembilan serta Kepala Adat Dayak dari tiga desa yakni Desa Long Pejeng, Long Lees dan Long Nyelong,” tulis Angga melalui keterangan pers kepada Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Polemik masyarakat Dayak Modang dan PT SAWA ini sudah dimediasi Pemkab Kutai Timur, Rabu (10/2/2021).

Mediasi tersebut menghasil beberapa kesepakatan. Satu di antaranya soal kemitraan perusahaan kebun plasma.

Namun, belakangan kesepakatan tersebut dianggap merugikan masyarakat. Masyarakat terus meminta lahan mereka 4.000 hektar tersebut dikembalikan.

Bahkan, mereka meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun menyelesaikan konflik tenurial tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/01/183607078/tangkap-3-tokoh-adat-dayak-modang-long-wai-polisi-2-kali-panggilan-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke