SAMARINDA, KOMPAS.com - Masyarakat adat Dayak Modang Long Wai meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelesaikan kasus tenurial yang tengah mereka hadapi.
Masyarakat Dayak Modang ini bermukim di Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, tengah berpolemik dengan Perusahaan sawit PT Subur Abadi Wana Agung (PT SAWA) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Masyarakat menuturkan PT SAWA menguasai tanah adat masyarakat Dayak Modang Long Wai seluas kurang lebih 4.000 hektar.
Sementara PT SAWA membantah lahan tersebut sudah diganti rugi.
"Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelesaikan konflik tenurial di Desa Long Bentuq dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat," ungkap tokoh adat Dayak Modang Long Wai, Daud Luwing melalui keterangan tertulis yang dikirim kepada Kompas.com, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Bantah Merampas Lahan Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai, Perusahaan Sawit: Kami Sudah Ganti Rugi
Menurut Daud, kasus bermula sejak hadirnya PT SAWA melalui Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 22/02.188.45/HK/I/2006 tentang Izin Lokasi Perkebunan seluas 14.350 hektar di Kecamatan Busang, pada 18 Januari 2006.
Sejak itu, kata Daud, sebagian konsesi PT SAWA seluas 4.000 hektar masuk tanpa izin ke wilayah adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq.
Penuturan berbeda disampaikan General Manager Licence dan Corporate Social Responsibility (CSR) PT SAWA, Angga Rachmat Perdana melalui keterangan tertulisnya.
Menurut Angga, kasus bermula pada 2015, ketika terjadi pergeseran batas kampung antara Desa Long Pejeng dan Desa Long Bentuq.
Batas itu membuat sebagian wilayah Desa Long Pejeng menjadi wilayah Desa Long Bentuq. PT SAWA, kata dia, telah mengganti rugi lahan Desa Long Pejeng sebelum terjadi pergeseran itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.