JAYAPURA, KOMPAS.com - Terdapat dua orang yang menduduki posisi Sekretaris Daerah Provinsi Papua. Keduanya dilantik di tempat berbeda pada waktu hampir bersamaan.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal melantik Doren Wakerkwa sebagai Penjabat (Pj) Sekda Papua di Jayapura, pada Senin (1/3/2021).
Pada waktu yang hampir bersamaan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda definitif Papua.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Usai pelantikan, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengaku belum mengetahui informasi pelantikan sekda definitif di Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Bertemu KKB Saat Patroli di Hutan, Aparat Keamanan Terlibat Kontak Senjata Selama 30 Menit
"Dari Pak Gub kemarin kita lantik Pak Penjabat, SK-nya sudah ada karena tidak boleh ada kekosongan di pemerintah, apa yang terjadi di Jakarta kita belum tahu dan kita belum ikuti. Tapi apa yang sudah terjadi di sini itu sah, dan apa yang sudah terjadi itu bahwa pemerintah tidak kosong," ujar Klemen di Jayapura, Senin.
Klemen menjelaskan, pengangkatan Doren Wakerkwa dinyatakan sah sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Papua.
Klemen pun meminta semua pihak menerima pelantikan itu.
"Yang suka banyak kita lupakan, Papua ini ada UU Nomor 21 (Tahun 2001) yang bersifat spesial kewenangan daerahnya, jadi kami mengimbau semua orang menghormati itu," kata dia.
Klemen menegaskan, seluruh hal menyangkut Papua harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Papua, kecuali hal yang menyangkut luar negeri, keamanan, fiskal, dan agama.