Ia menegaskan, aturan itu mengatur tentang keistimewaan Papua, termasuk dalam menunjuk pejabat daerah.
"Siapa pun kita harus tunduk dengan undang-undang dan untuk konteks Papua, UU 21 itu tertinggi. Haknya ada di provinsi dan ini sudah kita lakukan," tegas Klemen.
Sementara itu, Pj Sekda Papua Doren Wakerkwa mengaku segera menjalankan tugas dengan baik, meski ada pelantikan sekda definitif di Kemendagri.
Baca juga: Wacana KLB Digelar di Bali, Demokrat Bali: Itu Ilegal, Kami Menolak Tegas
"Kita tetap melaksanakan pemerintah sebagai mana kita melaksanakan kemarin itu yang kita laksanakan, tugas pertama kita akan lantik bupati," ujar Doren.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan membenarkan Menteri Dalam Negeri melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Papua.
Benny juga telah mendapat informasi tentang pelantikan penjabat sekda di Jayapura.
"Kami sudah mengetahui tapi belum ada laporan resminya," kata Benny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.