Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Posisi Sekda Papua, Mendagri Lantik Pejabat Definitif, Wagub Melantik Penjabat...

Kompas.com - 01/03/2021, 18:17 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Terdapat dua orang yang menduduki posisi Sekretaris Daerah Provinsi Papua. Keduanya dilantik di tempat berbeda pada waktu hampir bersamaan.

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal melantik Doren Wakerkwa sebagai Penjabat (Pj) Sekda Papua di Jayapura, pada Senin (1/3/2021).

Pada waktu yang hampir bersamaan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda definitif Papua.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Usai pelantikan, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengaku belum mengetahui informasi pelantikan sekda definitif di Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Bertemu KKB Saat Patroli di Hutan, Aparat Keamanan Terlibat Kontak Senjata Selama 30 Menit

"Dari Pak Gub kemarin kita lantik Pak Penjabat, SK-nya sudah ada karena tidak boleh ada kekosongan di pemerintah, apa yang terjadi di Jakarta kita belum tahu dan kita belum ikuti. Tapi apa yang sudah terjadi di sini itu sah, dan apa yang sudah terjadi itu bahwa pemerintah tidak kosong," ujar Klemen di Jayapura, Senin.

Klemen menjelaskan, pengangkatan Doren Wakerkwa dinyatakan sah sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Papua.

Klemen pun meminta semua pihak menerima pelantikan itu.

"Yang suka banyak kita lupakan, Papua ini ada UU Nomor 21 (Tahun 2001) yang bersifat spesial kewenangan daerahnya, jadi kami mengimbau semua orang menghormati itu," kata dia.

Klemen menegaskan, seluruh hal menyangkut Papua harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Papua, kecuali hal yang menyangkut luar negeri, keamanan, fiskal, dan agama.

 

Ia menegaskan, aturan itu mengatur tentang keistimewaan Papua, termasuk dalam menunjuk pejabat daerah.

"Siapa pun kita harus tunduk dengan undang-undang dan untuk konteks Papua, UU 21 itu tertinggi. Haknya ada di provinsi dan ini sudah kita lakukan," tegas Klemen.

Sementara itu, Pj Sekda Papua Doren Wakerkwa mengaku segera menjalankan tugas dengan baik, meski ada pelantikan sekda definitif di Kemendagri.

Baca juga: Wacana KLB Digelar di Bali, Demokrat Bali: Itu Ilegal, Kami Menolak Tegas

"Kita tetap melaksanakan pemerintah sebagai mana kita melaksanakan kemarin itu yang kita laksanakan, tugas pertama kita akan lantik bupati," ujar Doren.

Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan membenarkan Menteri Dalam Negeri melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Papua.

Benny juga telah mendapat informasi tentang pelantikan penjabat sekda di Jayapura.

"Kami sudah mengetahui tapi belum ada laporan resminya," kata Benny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Regional
Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Regional
Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com