KOMPAS.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyelewengan dana untuk penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Ada dua temuan penyelewengan, salah satunya berkaitan dengan pengadaan hand sanitizer senilai Rp 4,9 miliar.
Temuan itu mencuat setelah peristiwa pengusiran pejabat Pemprov Sumbar saat rapat panitia khusus (pansus).
Baca juga: Disebut Dalam Dugaan Mark Up Dana Covid-19 Sumbar, Ini Klarifikasi Pengusaha Batik Tanah Liek
Hand sanitizer seharga Rp 9.000 dibeli dengan harga Rp 35.000.
"Harga sebenarnya Rp 9.000 per botol, namun dibeli Rp 35.000. Kemudian perusahaan atau rekanannya tidak bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan," kata Nofrizon yang dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).
Nofrizon mengatakan rekanan penyedia hand sanitizer itu justru bergerak di bidang batik tanah liat.
Sejak 17 Februari 2021, Pansus telah bekerja menyelidiki kasus itu.
"Ini yang akan kita selidiki di Pansus," kata Nofrizon.
Baca juga: Dugaan Mark Up Dana Covid-19 Sumbar, Pansus DPRD: Rekanan Dapat Proyek Melalui Istri Pejabat
Temuan lainnya ialah indikasi dana Rp 49 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
"DPRD Sumbar bentuk Pansus untuk menindaklanjuti LHP BPK RI tersebut. Ada Rp 49 miliar dana Covid-19 Sumbar yang belum bisa dipertanggungjawabkan," kata politisi Partai Demokrat itu.
Nofrizon juga menyebut ada temuan BPK RI berupa pembelian barang yang dibayar tunai.
Padahal sebetulnya dalam aturan tidak diperbolehkan membayar secara tunai.
Pansus pun telah memanggil rekanan untuk meminta keterangan.
"Kita sudah panggil sejumlah rekanan. Mereka menjawab dapat proyek melalui istri pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu," kata Nofrizon.
Baca juga: Dua Bupati Ini Pakai Duit Pribadi Beli Mobil Maung Pindad Rp 600 Juta untuk Mobil Dinas, Siapa Saja?
Kalaksa BPBD Sumbar Erman Rahman membenarkan adanya temuan itu.
Total temuan tersebut ialah Rp 4,9 miliar dari harga hand sanitizer yang kemahalan.
"Ada temuan di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI sekitar Rp 4,9 miliar atas indikasi kemahalan harga barang," kata Erman yang dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).
Namun menurutnya, rekanan telah mengembalikan biaya barang yang kemahalan itu.
"Sekitar Rp 4,3 miliar sudah dikembalikan. Sedangkan sisanya dalam minggu ini dibayarkan," ujarnya.
Baca juga: Rp 49 Miliar Dana Covid-19 Sumbar Diduga Diselewengkan, DPRD Bentuk Pansus
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan hand sanitizer di BPBD Sumbar, Suyadi tidak mempermasalahkan perusahaan rekanan yang tidak berkecimpung di dunia medis.
"Boleh siapa saja, termasuk keluarga pejabat. Tapi harus memenuhi syarat," kata Suyadi.
Pria yang akrab disapa Os itu pun mengatakan perusahaan tersebut sudah memiliki izin untuk pengadaan barang medis.
"Betul dia perusahaan batik, tapi dia mengembangkan usahanya ke pengadaan barang medis sehingga memenuhi syarat," kata Os.
Baca juga: Dianggap Memata-Matai Kinerja Pansus DPRD, Pejabat OPD Sumbar Diusir dari Rapat
Perusahaan batik tanah liek merasa dirugikan dengan kabar dugaan penyelewengan dana Covid-19 itu, karena perusahaan yang terlibat hanya satu.
"Batik tanah liek itu ada beberapa toko yang berbeda pemiliknya. Tapi karena satu kasus ini, semuanya terbawa-bawa," kata salah satu pemilik perusahaan batik tanah liek, Muhammad Iqbal, Rabu (24/2/2021).
Dia menegaskan perusahaannya tidak bergerak di bidang medis, apalagi melakukan korupsi.
"Silakan diungkap. Tidak semua batik tanah liek yang terlibat. Hanya satu oknum, tapi menyeret semua nama batik tanah liek," kata Iqbal.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 23 Februari 2021
Rapat dilakukan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Senin (22/2/2021).
Pengusiran dilakukan karena ada pejabat OPD dianggap sebagai mata-mata.
Anggota Pansus lainnya, Muzli M Nur mengatakan ada hal yang bersifat rahasia alias tidak boleh diketahui pihak lain.
Sebab hal tersebut masih dalam penyelidikan.
"Itu mungkin miskomunikasi saja. Tapi yang jelas, ada kerja kita yang tidak boleh diketahui dalam Pansus ini. Namanya saja penyelidikan Pansus," kata Muzli.
Menurutnya hanya ada satu OPD yang diundang, yakni dari BPBD Sumbar.
"Pejabat OPD yang diundang hanya satu, yaitu Kalaksa BPBD Sumbar. Selebihnya tidak ada diundang Pansus," kata Muzli.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Abba Gabrillin, Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.