PADANG, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat menemukan kejanggalan dalam pengadaan hand sanitizer untuk penanganan Covid-19 di Sumbar tahun 2020.
Perusahaan atau rekanan yang mendapat proyek tersebut diduga melalui istri salah seorang oknum pejabat di Sumbar.
"Kita sudah panggil sejumlah rekanan. Mereka menjawab dapat proyek melalui istri pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu," kata Wakil Ketua Pansus DPRD Sumbar, Nofrizon yang dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Sejumlah Pejabat OPD Sumbar Diusir dari Rapat Pansus DPRD
Nofrizon mengatakan, ada juga kejanggalan dari perusahaan yang mendapat proyek itu, karena bukan perusahaan alat kesehatan.
"Ada perusahaan Batik Tanah Liek yang mendapatkan proyek pengadaan hand sanitizer itu. Ini kan aneh," kata Nofrizon.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, dari kejanggalan tersebut diduga adanya indikasi penyelewengan pengadaan barang tersebut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyelewengan dana Covid-19 dengan adanya kemahalan pembelian barang.
"LHP BPK RI ini yang kita tindaklanjuti di Pansus DPRD," kata Nofrizon.
Tanggapan KPA
Sementara itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan hand sanitizer di BPBD Sumbar, Suyadi mengatakan, siapa saja boleh ikut dalam pengadaan barang, asalkan perusahaannya memenuhi persyaratan.
"Boleh siapa saja, tapi harus memenuhi syarat," kata Suyadi.