KOMPAS.com - Kasus dugaan penyelewengan dana penanganan Covid-19 di Sumatera Barat (Sumbar) sebesar Rp 4,9 miliar menjadi sorotan.
Menurut Nofrizon, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, ada selisih dari harga hand sanitizer.
"Harga sebenarnya Rp 9.000 per botol, namun dibeli Rp 35.000. Kemudian perusahaan atau rekanannya tidak bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan," jelas Nofrizon.
Baca juga: Rp 49 Miliar Dana Covid-19 Sumbar Diduga Diselewengkan, DPRD Bentuk Pansus
Sementara itu, menurut Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar Erman Rahman, barang yang dibeli tersebut adalah hand sanitizer untuk kebutuhan penanganan Covid-19 di Sumbar.
Namun, setelah ada temuan tersebut, rekanan harus mengembalikan harga yang kemahalan itu dengan total Rp 4,9 miliar.
"Sekitar Rp 4,3 miliar sudah dikembalikan. Sedangkan sisanya dalam minggu ini dibayarkan," kata Erman yang dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Soal Kasus Anggota TNI Jual Amunisi ke KKB OPM, Ini Kata Dandim Mimika
Informasi tersebut akan diselidiki oleh Pansus DPRD Sumbar untuk mengungkap kasus tersebut.
"Ini yang akan kita selidiki di Pansus," kata Nofrizon.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Sumatera Barat berkomitmen untuk mengupas tuntas kasus itu.
"DPRD Sumbar bentuk Pansus untuk menindaklanjuti LHP BPK RI tersebut. Ada Rp 49 miliar dana Covid-19 Sumbar yang belum bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
(Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.