PADANG, KOMPAS.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat selidiki dugaan penyelewengan dana Covid-19 dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Dugaan itu muncul di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dimana ada indikasi dana Rp 49 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
"DPRD Sumbar bentuk Pansus untuk menindaklanjuti LHP BPK RI tersebut. Ada Rp 49 miliar dana Covid-19 Sumbar yang belum bisa dipertanggungjawabkan," kata Wakil Ketua Pansus DPRD Sumbar, Nofrizon yang dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).
Politisi Partai Demokrat itu menyebutkan temuan BPK RI itu berupa adanya pembelian barang yang dibayar tunai.
Padahal dalam aturan tidak diperbolehkan pembayaran dilakukan secara tunai.
Baca juga: Dianggap Memata-Matai Kinerja Pansus DPRD, Pejabat OPD Sumbar Diusir dari Rapat
Nofrizon mengatakan Pansus sudah bekerja sejak 17 Februari 2021 lalu.
Pansus sudah melakukan audiensi dengan rekanan dan konsultasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Malahan dalam konsultasi dengan BNPB terjadi insiden pengusiran sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumbar yang tidak diundang.
Namun insiden itu dibantah Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Arry Yuswandi yang mengikuti kegiatan tersebut.
"Kan ada bilik-biliknya. Mana yang boleh diikuti dan tidak dalam rapat itu. Jadi waktu itu memang tidak boleh," kata Arry.
Baca juga: Pemprov Banten Serahkan Laporan Keuangan, BPK Soroti Refocusing Penanganan Covid-19
Sementara Kalaksa BPBD Sumbar Erman Rahman mengakui adanya temuan LHP BPK RI sejumlah Rp 49 miliar.
Erman menyebutkan secara total anggaran Covid-19 tahun 2020 sejumlah Rp 160 miliar lebih. Kemudian dikembalikan Rp 4,6 miliar ke kas negara karena tidak digunakan.
"Ada indikasi yang belum bisa dipertanggungjawabkan Rp 49 miliar. Ini karena pembayaran dilakukan tunai," kata Erman.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.