Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 49 Miliar Dana Covid-19 Sumbar Diduga Diselewengkan, DPRD Bentuk Pansus

Kompas.com - 24/02/2021, 07:06 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat selidiki dugaan penyelewengan dana Covid-19 dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Dugaan itu muncul di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dimana ada indikasi dana Rp 49 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

"DPRD Sumbar bentuk Pansus untuk menindaklanjuti LHP BPK RI tersebut. Ada Rp 49 miliar dana Covid-19 Sumbar yang belum bisa dipertanggungjawabkan," kata Wakil Ketua Pansus DPRD Sumbar, Nofrizon yang dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Politisi Partai Demokrat itu menyebutkan temuan BPK RI itu berupa adanya pembelian barang yang dibayar tunai.

Padahal dalam aturan tidak diperbolehkan pembayaran dilakukan secara tunai.

Baca juga: Dianggap Memata-Matai Kinerja Pansus DPRD, Pejabat OPD Sumbar Diusir dari Rapat

Nofrizon mengatakan Pansus sudah bekerja sejak 17 Februari 2021 lalu.

Pansus sudah melakukan audiensi dengan rekanan dan konsultasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Malahan dalam konsultasi dengan BNPB terjadi insiden pengusiran sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumbar yang tidak diundang.

Namun insiden itu dibantah Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Arry Yuswandi yang mengikuti kegiatan tersebut.

"Kan ada bilik-biliknya. Mana yang boleh diikuti dan tidak dalam rapat itu. Jadi waktu itu memang tidak boleh," kata Arry.

Baca juga: Pemprov Banten Serahkan Laporan Keuangan, BPK Soroti Refocusing Penanganan Covid-19

Klarifikasi BPBD Sumbar

Sementara Kalaksa BPBD Sumbar Erman Rahman mengakui adanya temuan LHP BPK RI sejumlah Rp 49 miliar.

Erman menyebutkan secara total anggaran Covid-19 tahun 2020 sejumlah Rp 160 miliar lebih. Kemudian dikembalikan Rp 4,6 miliar ke kas negara karena tidak digunakan.

"Ada indikasi yang belum bisa dipertanggungjawabkan Rp 49 miliar. Ini karena pembayaran dilakukan tunai," kata Erman.

Baca juga: Dugaan Mark Up Dana Hand Sanitizer Sumbar Rp 4,9 M, Pansus DPRD: Harga 9.000 Per Botol, Dibeli Rp 35.000

 

Menurut Erman, setelah adanya temuan itu pihaknya sudah memberikan penjelasan ke BPK RI.

"Kita sudah beri penjelasan yang disertai berkas pertanggungjawaban disertai materai," kata Erman.

Erman mengakui pembayaran dilakukan tunai bukan nontunai karena kondisi darurat bencana Covid-19.

"Saat itu kan darurat bencana Covid-19. Ada kesulitan dalam pembayaran sehingga dibayar tunai. Tapi itu sudah kita beri penjelasan terhadap temuan BPK RI. Kita juga sudah jelaskan ke Pansus," kata Erman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com