KOMPAS.com- Pansus DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengusir sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat yang membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penanganan Covid-19.
Rapat dilakukan bersama Badan Nasional Penganggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Senin (22/2/2021).
Pengusiran dilakukan karena pejabat OPD dianggap memata-matai.
Baca juga: Sejumlah Pejabat OPD Sumbar Diusir dari Rapat Pansus DPRD
Wakil Ketua Pansus DPRD Sumbar Nofrizon mengatakan, para pejabat OPD itu tidak diundang dalam rapat.
"Karena tidak diundang dan diduga memata-matai, makanya kita minta mereka keluar ruangan. Ada Kepala Bakeuda, Inspektorat, Dinas Kesehatan, Balitbang dan lainnya," kata Nofrizon, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).
Dalam rapat itu, pansus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penanganan Covid-19.
BPK sebelumnya menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 Rp 49 miliar.
Pansus saat itu berkonsultasi dengan BNPB dan diterima oleh tiga pejabat eselon I BNPB.
Baca juga: Bermaksud Ungkap Dugaan Pungli di SD Adiknya, Siswa SMA Ini Jadi Tersangka