Saat ini ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Kadis Pariwisata Buleleng MSD, Sekretaris Dispar Buleleng NAW, Kabid Sumber Daya Pariwisata PB, Kasi Pengembangan dan Peningkatan SDP.
Lalu, Kasi Kelembagaan dan Standarisasi Pariwisata PS, Kasi Bimbingan Masyarakat NS, Kabid Pemasaran Pariwisata NGG, serta Kasi Promosi dan Kerjasama IGAMA.
Baca juga: Rombongan Pejabat Pemkab Jember yang Ditunjuk Faida Dikembalikan ke Posisi Semula, Ini Alasannya...
Jayalantara mengatakan hingga saat ini belum ada tambahan tersangka baru. Potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 656 juta.
Tiap-tiap tersangka menerima uang yang berbeda-beda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 50 juta.
Para tersangka dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 12 e, UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.