Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Dinas Pariwisata Buleleng Diduga Jadi Dalang Kasus Korupsi Dana Hibah PEN

Kompas.com - 22/02/2021, 17:19 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Kasi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara mengatakan, pihaknya menahan seorang tersangka berinisial NGG terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemulihan EKonomi Nasional (PEN) pariwisata 2020.

Total, terdapat delapan tersangka yang telah ditahan terkait kasus tersebut.

Sementara uang yang sudah dikembalikan dan diserahkan ke Kejari Buleleng sebesar Rp 524.160.900.

Uang tersebut dikembalikan para pihak seperti pegawai Dispar hingga rekanan yang merasa menerima uang dari para tersangka. Jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 50 juta.

Misalnya seorang cleaning service yang mengembalikan uang Rp 100.000 ke Kejari Buleleng.

Baca juga: 2 Polisi di Maluku Jual Senjata ke KKB, Kapolda Papua: Lambat atau Cepat yang Terlibat Pasti Ditangkap

"Ketika ketahuan dan mencuat kasus ini mereka kembalikan semua. Bahasanya mereka uang kesejahteraan," kata dia dihubungi, Senin (22/2/2021).

Ia mengatakan, dugaan korupsi ini dilakukan setelah Kepala Dinas Pariwisata Buleleng MSD memimpin rapat pembahasan alokasi dana PEN.

Kemudian, ia memerintahkan bawahannya mencari uang kesejahteraan dari hibah tersebut.

Modusnya yakni mark up biaya hotel dan akomodasi. Misalnya biaya hotel yang harusnya Rp 550.000 dilambungkan menjadi Rp 1 juta.

"Sebelum kegiatan rapat, perintah Kadis ke bawahan yakni untuk mencari uang kesejahteraan," kata dia.

 

Saat ini ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Kadis Pariwisata Buleleng MSD, Sekretaris Dispar Buleleng NAW, Kabid Sumber Daya Pariwisata PB, Kasi Pengembangan dan Peningkatan SDP.

Lalu, Kasi Kelembagaan dan Standarisasi Pariwisata PS, Kasi Bimbingan Masyarakat NS, Kabid Pemasaran Pariwisata NGG, serta Kasi Promosi dan Kerjasama IGAMA.

Baca juga: Rombongan Pejabat Pemkab Jember yang Ditunjuk Faida Dikembalikan ke Posisi Semula, Ini Alasannya...

Jayalantara mengatakan hingga saat ini belum ada tambahan tersangka baru. Potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 656 juta.

Tiap-tiap tersangka menerima uang yang berbeda-beda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 50 juta.

Para tersangka dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 12 e, UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com