Dugaan keterlibatan JH dan AN sebagai pengedar sabu tercium oleh polisi usai pendalaman kasus yang ditangani dua bulan sebelumnya.
Ternyata pasokan sabu yang diterima JH dan AN diduga dipasok oleh PW.
PW dan suaminya sejak lama terlibat dalam peredaran sabu.
Baca juga: Cerita Lain Miliarder Tuban, Merasa Rugi meski Dapat Rp 4 Miliar
Dua tahun lalu, nama mereka bahkan masuk dalam daftar incaran polisi.
"JH mendapatkan barang dari istrinya (AN), yang dibeli dari anaknya (PW). Kami sebelumnya tidak menyangka kalau anak dan menantunya pulang ke rumah," jelas Mukid.
Barang bukti berupa sabu seberat setengah kilogram disita oleh polisi dalam penggerebekan itu.
Tak hanya itu, ada juga 128.000 butir pil koplo yang dikemas dalam empat kardus.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 th 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Puluhan Paus Terdampar di Pantai Madura, Disebut Fenomena Langka dan Baru Pertama Kali Terjadi
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jombang, Moh. Syafii | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.