Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ARDY Laporkan Gubernur DIY Sultan HB X ke Komnas HAM

Kompas.com - 16/02/2021, 22:42 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

"Pergub ini bertentangan dengan norma-norma hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu juga bertentangan dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005, dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," jelas dia.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto menambahkan, pihaknya mempersilakan warga masyarakat untuk melayangkan keberatan atas peraturan ini.

Sambung dia, penolakan atau keberatan atas pergub ini bisa dilakukan dengan mekanisme melalui mengirimkan surat langsung kepada pemerintah daerah DIY.

Selain itu masyarakat juga diperbolehkan untuk gugatan melalui PTUN atau langsung ke peninjauan kembali terhadap peraturan yang dikeluarkan.

"Mekanisme persuratan dengan kita boleh melakukan gugatan melalui PTUN atau langsung ke peninjauan kembali terhadap peraturan yang kita keluarkan," ujarnya.

Dewo menjelaskan latar belakang Pergub ini adalah tindak lanjut dari UU Nomor 9 tahun 1998, Pasal 5 ayat tentang penyampaian di tempat umum.

Dalam UU tersebut dicantumkan bahwa terdapat objek-objek vital nasional yang dikecualikan untuk menyampaikan aspirasi.

"Obyek vital nasional itu karena belum jelas di undang-undang maka dalam hal ini Presiden mengeluarkan Keppres Nomor 63 tahun 2004 tentang pengamanan objek nasional," ujarnya.

Ia menjelaskan objek vital nasional yang dimaksud dalam Keppres tersebut adalah kawasan atau lokasi, bangunan, instansi, dan usaha yang menyangkut dengan kepentingan negara dan hajat hidup orang banyak, serta juga sumber pendapatan strategis.

Melalui keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 itulah penentuan kawasan obyek vital nasional dikerucutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com