Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Koruspi Bupati Muara Enim Juarsah, Terseret Kasus Dugaan Suap, Baru 1,5 Bulan Menjabat

Kompas.com - 16/02/2021, 11:44 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bupati Muara Enim Juarsah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan langsung ditahan pada Senin (15/2/2021).

Juarsah menjalani penahanan pertama selama 20 hari sejak Senin (15/2/2021) hingga 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.

Juarsah baru menjabat sebagai Bupati Muara Enim definitif menggantikan Ahnad Yani Bupati Muara Enim yang dipenjara karena kasus korupsi.

Saat Ahmad Yani tersandung kasus korupsi, Juarsah menjabat sebagai wakil bupati.

Baca juga: Bupati Ditahan dan Sekda Pensiun, Roda Pemerintahan Muara Enim Diambil Alih Pemprov Sumsel, Ini Penjelasannya

Berawal dari operasi tangkap tangan

Ilustrasi korupsiSHUTTERSTOCK/ATSTOCK PRODUCTIONS Ilustrasi korupsi
Kasus tersebut dimulai saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 3 September 2018.

Saat itu KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni AYN (Ahmad Yani) Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, EMM (Elfin MZ Muhtar) Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan ROF (Robi Okta Fahlefi) Swasta.

Tersangka lain adalah AHB (Aries HB) Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan RS (Ramlan Suryadi) Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek di Dinas PUPR Tahun 2019

Lima tersangka tersebut mejalani sidang dan telah mendapatkan putusan bersalah oleh PN Tipikor Palembang.

Saat gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 1019.

Sejak 20 Januari 2021, KPK menetapkan 1 orang tersangka yakni Juarsah Bupati Kabupaten Muara Enim yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020.

Baca juga: Kasus Lahan Fiktif, Mantan Bupati Muara Enim Didakwa Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar

Juarsah diduga menerima sejumlah uang

Ilustrasi.SHUTTERSTOCK Ilustrasi.
Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa “commitment fee” dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek.

Salah satunya adalah fee yang diberikan oleh Robi Okta Fahlefi.

Selain itu selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 Juarsah juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Penerimaan “commitment fee” dengan jumlah sekitar Rp 4 Miliar oleh Juarsah dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari Elfin MZ Muhtar, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Baca juga: Sidang Kasus Lahan Fiktif yang Jerat Mantan Bupati Muara Enim Segera Digelar

Roda pemerintahan diambil alih Pemprov Sumsel

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menjalani proses vaksinasi tahap 2 di Puskemas Multi Wahana, Kecamatan Sako, Palembang, Kamis (28/1/2021).DOK HUMAS PEMPROV SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menjalani proses vaksinasi tahap 2 di Puskemas Multi Wahana, Kecamatan Sako, Palembang, Kamis (28/1/2021).
Setelah Juarsah ditetapkan sebagai tersangka, roda pemerintahan Kabupaten Muara Enim diambil oleh Pemprov Sumetar Selatan.

Pasalnya, Sekda Muara Enim sudah pensiun dan bupati definitif Juarsah ditahan menyusul bupati sebelumnya, Ahmad Yani.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru telah menunjuk Sekda Pemprob Sumsel sebagai Plh sembari menunggu Plt yang diajukan ke Kemendagri.

"Sekarang saya ambil alih dulu agar roda pemerintahan (Kabupaten Muara Enim) tetap berjalan. Saya tunjuk Sekda Pemprov Sumsel sebagai Plh sembari menunggu adanya Plt yang diajukan ke Kemendagri."

Baca juga: Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Divonis 5 Tahun Penjara

"Karena ini enggak ada Sekda, enggak ada wabup, enggak ada bupati," kata Herman saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Menurut Herman, ia saat ini belum menerima secara resmi surat penahanan Juarsah oleh KPK. Mereka pun masih menunggu surat itu untuk menentukan Plt Bupati Muara Enim.

"Kita menunggu surat KPK yang ditujukan ke Mendagri yang ditembuskan ke Gubernur, apakah Juarsah nonaktif, kalau nonaktif, kita tentukan Plt. Sekarang masih tetap ada Bupati, tapi tak bisa (menetapkan Plt)," kata dia.

Baca juga: Rapid Test Reaktif, Mantan Bupati Muara Enim Sempat Jadi Tahanan Kota Sebelum Ditahan Jaksa

Sementara itu, Asisten 1 Kabupaten Muara Enim Emran Tabrani mengatakan Juarsah baru menjadi bupati definitif sekitar 1,5 bulan.

"Pak Juarsah menjadi Bupati definitif belum 2 bulan, Sekda juga belum ada," kata dia.

Emran mengetahui penahanan Juarsah melalui media usai diumumkan langsung oleh KPK.

"Tadi saya hanya tahu berangkat ke Jakarta saja, baru tahu masalah ini tadi malam, sehingga langsung rapat mendadak bersama Gubernur," ujar Emran.

Ia mejelaskan meski Juarsah ditahan, mereka masih tetap melaksanakan fungsi dan tugas masing-masing sehingga roda pemerintahan tetap berjalan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irfan Kamil, Aji YK Putra | Editor : Dani Prabowo, Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com