PALEMBANG, KOMPAS.com - Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2013-2018 Muzakir Sai Sohar didakwa melakukan tindak pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Muzakir didakwa dalam kasus tindak pidana alih fungsi lahan perkebunan fiktif yang diduga merugikan negara sebesar Rp 5,8 miliar.
Jaksa Naimullah mengatakan, terdakwa Muzakir dinilai melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Pasal 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Divonis 5 Tahun Penjara
Tak hanya Muzakir, terdapat dua terdakwa lain yang didakwa pasal yang sama, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Mitra Ogan M Anjapri.
Kemudian, mantan Kepala Bagian Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda.
"Ancaman dalam pasal itu paling tinggi 20 tahun penjara dan paling rendah 4 tahun penjara," kata Naimullah dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Rapid Test Reaktif, Mantan Bupati Muara Enim Sempat Jadi Tahanan Kota Sebelum Ditahan Jaksa
Menurut jaksa, ketiga terdakwa itu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ketika itu, Muzakir yang menjabat sebagai Bupati Muara Enim terlibat pengerjaan alih fungsi lahan fiktif pada 2014.
Muzakir diduga menerima suap Rp 600 juta dari pihak PT Perkebunan Mitra Ogan.
"Total kerugian negara Rp 5,8 miliar," ujar Naimullah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.