Salin Artikel

Perjalanan Kasus Koruspi Bupati Muara Enim Juarsah, Terseret Kasus Dugaan Suap, Baru 1,5 Bulan Menjabat

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan langsung ditahan pada Senin (15/2/2021).

Juarsah menjalani penahanan pertama selama 20 hari sejak Senin (15/2/2021) hingga 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.

Juarsah baru menjabat sebagai Bupati Muara Enim definitif menggantikan Ahnad Yani Bupati Muara Enim yang dipenjara karena kasus korupsi.

Saat Ahmad Yani tersandung kasus korupsi, Juarsah menjabat sebagai wakil bupati.

Saat itu KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni AYN (Ahmad Yani) Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, EMM (Elfin MZ Muhtar) Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan ROF (Robi Okta Fahlefi) Swasta.

Tersangka lain adalah AHB (Aries HB) Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan RS (Ramlan Suryadi) Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Lima tersangka tersebut mejalani sidang dan telah mendapatkan putusan bersalah oleh PN Tipikor Palembang.

Saat gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 1019.

Sejak 20 Januari 2021, KPK menetapkan 1 orang tersangka yakni Juarsah Bupati Kabupaten Muara Enim yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020.

Salah satunya adalah fee yang diberikan oleh Robi Okta Fahlefi.

Selain itu selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 Juarsah juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Penerimaan “commitment fee” dengan jumlah sekitar Rp 4 Miliar oleh Juarsah dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari Elfin MZ Muhtar, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Pasalnya, Sekda Muara Enim sudah pensiun dan bupati definitif Juarsah ditahan menyusul bupati sebelumnya, Ahmad Yani.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru telah menunjuk Sekda Pemprob Sumsel sebagai Plh sembari menunggu Plt yang diajukan ke Kemendagri.

"Sekarang saya ambil alih dulu agar roda pemerintahan (Kabupaten Muara Enim) tetap berjalan. Saya tunjuk Sekda Pemprov Sumsel sebagai Plh sembari menunggu adanya Plt yang diajukan ke Kemendagri."

"Karena ini enggak ada Sekda, enggak ada wabup, enggak ada bupati," kata Herman saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Menurut Herman, ia saat ini belum menerima secara resmi surat penahanan Juarsah oleh KPK. Mereka pun masih menunggu surat itu untuk menentukan Plt Bupati Muara Enim.

"Kita menunggu surat KPK yang ditujukan ke Mendagri yang ditembuskan ke Gubernur, apakah Juarsah nonaktif, kalau nonaktif, kita tentukan Plt. Sekarang masih tetap ada Bupati, tapi tak bisa (menetapkan Plt)," kata dia.

Sementara itu, Asisten 1 Kabupaten Muara Enim Emran Tabrani mengatakan Juarsah baru menjadi bupati definitif sekitar 1,5 bulan.

"Pak Juarsah menjadi Bupati definitif belum 2 bulan, Sekda juga belum ada," kata dia.

Emran mengetahui penahanan Juarsah melalui media usai diumumkan langsung oleh KPK.

"Tadi saya hanya tahu berangkat ke Jakarta saja, baru tahu masalah ini tadi malam, sehingga langsung rapat mendadak bersama Gubernur," ujar Emran.

Ia mejelaskan meski Juarsah ditahan, mereka masih tetap melaksanakan fungsi dan tugas masing-masing sehingga roda pemerintahan tetap berjalan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irfan Kamil, Aji YK Putra | Editor : Dani Prabowo, Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/16/11440041/perjalanan-kasus-koruspi-bupati-muara-enim-juarsah-terseret-kasus-dugaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke