Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Lahan Fiktif, Mantan Bupati Muara Enim Didakwa Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar

Kompas.com - 11/02/2021, 17:39 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2013-2018 Muzakir Sai Sohar didakwa melakukan tindak pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Muzakir didakwa dalam kasus tindak pidana alih fungsi lahan perkebunan fiktif yang diduga merugikan negara sebesar Rp 5,8 miliar.

Jaksa Naimullah mengatakan, terdakwa Muzakir dinilai melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Pasal 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Divonis 5 Tahun Penjara

Tak hanya Muzakir, terdapat dua terdakwa lain yang didakwa pasal yang sama, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Mitra Ogan M Anjapri.

Kemudian, mantan Kepala Bagian Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda.

"Ancaman dalam pasal itu paling tinggi 20 tahun penjara dan paling rendah 4 tahun penjara," kata Naimullah dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Rapid Test Reaktif, Mantan Bupati Muara Enim Sempat Jadi Tahanan Kota Sebelum Ditahan Jaksa

Menurut jaksa, ketiga terdakwa itu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ketika itu, Muzakir yang menjabat sebagai Bupati Muara Enim terlibat pengerjaan alih fungsi lahan fiktif pada 2014.

Muzakir diduga menerima suap Rp 600 juta dari pihak PT Perkebunan Mitra Ogan.

"Total kerugian negara Rp 5,8 miliar," ujar Naimullah.

Usai dakwaan dibacakan jaksa, terdakwa M Anjapri mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Sementara, terdakwa Yan Satyananda mengajukan eksesepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Sementara itu, Muzakir tak melakukan upaya apapun.

Ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban langsung menutup persidangan dan akan dilanjutkan dua pekan ke depan.

"Sidang ditutp akan dilanjutkan dua pekan lagi," ujar Bongbongan.

Seusai persidangan, kuasa hukum Muzakir, Firmansyah mengatakan, meskipun tak melakukan eksepsi, mereka akan menyampaikan keberatan pada sidang pokok perkara.

"Malah kalau tak mengajukan eksepsi, sidangnya bisa dipercepat, nanti akan disampaikan semuanya" kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com